Tribratanews.sulsel.polri.go.id – Kapolda Sulawesi Selatan Irjen Pol. Yudhiawan S.H., S.I.K., M.H., M.Si., memimpin Press Release terkait pengungkapan kasus tindak pidana korupsi oleh penyidik Polrestabes Makassar, yang dilaksanakan di Mako Polrestabes Makassar, Senin (04/11/24).

Turut hadir mendampingi Kapolda yaitu, Dirreskrimsus Kombes Pol. Dedi Supriyadi, S.I.K, Dirsamapta Kombes Pol. Setiadi Sulaksono S.I.K., M.H., Kabid TIK Kombes Pol. Saiful Rahman S.I.K., Kapolrestabes Makassar Kombes Pol. Dr. Mokhamad Ngajib, S.I.K., M.H.
Dalam konferensi pers ini, Kapolda Sulsel menyampaikan tiga kasus korupsi besar yang tengah ditangani oleh penyidik Polrestabes Makassar, yaitu:
- Kasus Penyimpangan Kredit Modal Kerja PT. TKM
Kasus pertama adalah dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan kredit modal kerja yang diterima oleh PT. TKM dari Bank BUMN, yaitu Bank BNI, selama periode 2016 hingga 2018. Indikasi kerugian negara dari kasus ini mencapai Rp 60.672.761.539,00.
Penyidik menyebutkan bahwa kasus ini melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dalam kasus ini, telah diperiksa beberapa saksi, termasuk 3 orang dari Bank BNI, 3 orang dari PT. ST, dan 4 orang dari PT. TKM, serta ahli pengelolaan keuangan negara. Ekspose kasus telah dilakukan di BPK RI dan saat ini tengah dalam proses penghitungan kerugian negara.
- Kasus Penyalahgunaan Dana Hibah untuk Pembangunan Masjid Nurul Dzikir
Kasus kedua menyangkut penyalahgunaan dana hibah untuk pembangunan dan rehabilitasi Masjid Nurul Dzikir yang berasal dari Sekretariat Daerah Kota Makassar pada tahun anggaran 2022. Indikasi total kerugian dari kasus ini mencapai Rp 2.000.000.000,00 yang diduga dilakukan oleh panitia pembangunan masjid.
Dugaan tindak pidana korupsi ini melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, dan atau Pasal 9 UU No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Saksi yang telah diperiksa dalam kasus ini meliputi 10 anggota panitia pembangunan, 6 orang tukang, 17 pemilik toko bangunan, 3 orang dari tim evaluasi dan verifikasi, serta ahli konstruksi.
- Kasus Jual Beli Aset Negara Tanah Milik PT. KIMA
Kasus ketiga adalah dugaan tindak pidana korupsi dalam jual beli aset negara berupa tanah milik PT. KIMA yang dijual kepada PT. PAJ, dengan total kerugian negara mencapai Rp 2.611.034.400,00. Direktur Utama PT. KIMA tahun 2007 diduga menyalahgunakan kewenangan dengan menerbitkan surat pengantar pengurusan sertifikat ke BPN yang tidak sesuai dengan perjanjian penggunaan tanah industri, yang mengakibatkan kerugian bagi negara dan PT. KIMA.
Dalam kasus ini, polisi telah memeriksa 19 saksi dan 4 ahli, yang meliputi ahli pidana, ahli keuangan negara, ahli pertanahan/tata ruang, serta ahli dari BPK RI. BPK RI telah menghitung kerugian negara dari kasus ini.
Kapolda Sulsel menegaskan bahwa proses hukum ketiga kasus ini masih berlangsung, dan pihak kepolisian terus mengumpulkan bukti serta dokumen-dokumen terkait. Meski demikian, pihaknya optimistis bahwa proses hukum akan mengarah pada penetapan tersangka dalam waktu dekat.
“Kami pastikan proses hukum berjalan sesuai dengan prosedur. Saat ini, seluruh dokumen terkait telah kami sita,” ujar Kapolda Sulsel menutup konferensi pers.