Tribratanews.sulsel.polri.go.id – Kapolres Sidrap AKBP Budi Wahyono secara mendadak melaksanakan tes urine kepada kepada seluruh personelnya. Hal ini dilakukan sebagai bentuk keseriusan Polri memberantas narkoba.
Sidak tes urine tersebut dilaksanakan usai apel pagi di halaman Mapolres Sidrap, Jalan Bau Massepe Nomor 1, Kelurahan Pangkajene, Kecamatan Maritenggae, Senin (11/03/19). Nampak pengambilan sampel urine dikawal ketat oleh anggota Propam.
Kapolres Sidrap menegaskan bahwa apabila urinenya positif mengandung zat yang diduga narkoba akan diproses sesuai hukum yang berlaku disertai pemberian sanksi.
“Bagi anggota yang terbukti dan dinyatakan positif menggunakan narkotika kita akan lakukan pemeriksaan dan proses sesuai aturan yang berlaku,” ucapnya.
Kapolres Sidrap, AKBP Budi Wahyono mengungkapkan bahwa kegiatan tersebut bertujuan untuk memastikan anggotanya tidak ada yang terlibat dengan barang haram tersebut.
Tidak hanya Kapolres, nampak Wakapolres Sidrap Kompol H Baso dan Kasat Narkoba Polres Sidrap AKP Badollahi mengawasi langsung pemeriksaan urine tersebut.
Tes urine yang dilaksanakan Polres Sidrap adalah salah satu upaya Pre-emtif dan Pre-ventif untuk mencegah peredaran maupun penyalahgunaan narkoba dijajaran Polres Sidrap.
Menurut M. Kemal Darmawan dalam bukunya yang berjudul “Strategi Kepolisian Dalam Pencegahan Kejahatan”, definisi dari Pre-emtif adalah kebijakan yang melihat akar masalah utama penyebab terjadinya kejahatan melalui pendekatan sosial, pendekatan situasional dan pendekatan kemasyarakatan untuk menghilangkan unsur potensi gangguan (faktor korelatif kriminogen).
Preventif sebagai upaya pencegahan atas timbulnya ambang gangguan (police hazard), agar tidak berlanjut menjadi gangguan nyata/ancaman faktual (crime). Sehingga dalam hal ini dapat didefenisikan bahwa tindakan Preemtif (Pembinaan) merupakan salah satu upaya yang dilakukan Polri untuk menanggulangi dan memberantas penyalahgunaan narkoba.
Tindakan Polri ini dilakukan dengan melihat akar masalah penyebab terjadinya penyalahgunaan narkoba dengan melalui pendekatan sosial, situasional dan kemasyarakatan untuk menghilangkan unsur potensi gangguan.
Tindakan preemtif yang dilakukan Polri dalam menanggulangi penyalahgunaan narkoba yaitu dengan melakukan pembinaan kepada masyarakat dengan cara sosialisasi, penyuluhan dan audiensi tentang bahaya dan dampak dari penyalahgunaan narkoba. Hal ini untuk antisipasi dan pencegahan dini melalui kegiatan-kegiatan edukatif dengan tujuan menghilangkan potensi penyalahgunaan narkoba (faktor peluang) dan pendorong terkontaminasinya seseorang menjadi pengguna.
Preventif (Pencegahan) Anggota-anggota Kepolisian diterjunkan langsung ke wilayah-wilayah yang mencurigakan dijadikan tempat penampungan, penyimpanan, dan peredaran narkotika. Polisi juga mengadakan razia untuk keperluan penyelidikan dan penyidikan bahkan penangkapan terhadap orang-orang yang diduga menyalahgunakan narkotika. Razia ini bisanya dilakukan ditempat hiburan malam dan juga tempat-tempat yang informasinya didapatkan dari masyarakat.
Selain itu dalam rangka meminimimalisir peredaran narkoba, Polri bekerjasama dengan instansi dan lembaga terkait, lembaga swadaya masyarakat, perkumpulan, ormas dan lain-lain.
Penulis : Harmeno