Tribratanews.sulsel.polri.go.id. – Kapolsek Bontoala AKP Syamsuardi, S.Sos.,MH, Tim satgas Raika Kecamatan Bontoala kembali melaksanakan operasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala Mikro dengan menyasar tempat tempat yang memungkinkan terjadinya kerumunan di wilayah Kecamatan Bontoala Kota Makassar, Sabtu (29/05/21) malam.
Kegiatan yang sebelumnya melaksanakan apel dan mendapatkan pengarahan dari Kapolsek AKP Syamsuardi, menyasar beberapa tempat yaitu Warung makan Bonello jalan Sunu, warung Sarabba jalan Sungai Cerekang, Warkop Aco jalan Bandang dan warung lainnya di wilayah hukum Polsek Bontoala yang memungkinkan terjadi Kerumunan masyarakat.
Saat di hubungi Kapolsek AKP Syamsuardi, S.sos.,MH mengatakan bahwa saat ini pemerintah Kota Makassar terus berupaya menekan angka penyebaran covid-19, salah satu caranya adalah dengan meningkatkan kedisiplinan warga dan pelaku usaha terhadap Protokol kesehatan melalui kegiatan operasi yang dilakukan setiap harinya.
Upaya yang di lakukan oleh tim gabungan Kecamatan Bontoala ini adalah berdasarkan surat edaran Walikota Makassar no. 443 tentang perpanjangan pembatasan kegiatan masyarakat pada masa Covid-19 di Kota makassar dan Perwali no 51 dan 53 tentang Protokol kesehatan, untuk jam operasional pelaku usaha Fasilitas umum, Cafe, Restauran dan rumah makan, Warkop diizinkan sampai pukul 22.00. Wita sedangkan untuk pusat perbelanjaan/Mall sampai pukul 21.00. Wita dan wajib menerapkan dan melaksanakan protokol kesehatan dengan ketat.
Lebih lanjut Kapolsek mengatakan bahwa akan menindak setiap pelaku usaha yang sudah sering kali melakukan pelanggaran protokol kesehatan namun tetap mengabaikan dan tidak mengindahkan apa yang menjadi himbauan pemerintah.
“Kami akan terus melaksanakan operasi seperti ini guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19 serta guna mendisiplinkan masyarakat dan pelaku usaha terhadap penerapan protokol kesehatan” ujar Kapolsek.
(Humas Polsek Bontoala Polrestabes Makassar Polda Sulsel)