Tribratanews.sulsel.polri.go.id – Tim gabungan Polsek Gantarang, di backup Unit Reskrim (Buser) Polres Bulukumba dan Buser Polres Bantaeng, kembali membongkar arena judi sabung ayam di Dusun Bonto Bayang, Desa Gattareng, Kecamatan Gantarang, Kabupaten Bulukumba, Jumat (26/2/2021).
Dipimpin langsung Kapolsek Gantarang Kompol Abdul Jalil Sirajuddin, personil gabungan mendatangi lokasi yang dimaksud dengan berjalan kaki melewati area perkebunan warga (Kebun cokelat dan cengkeh) yang berjarak sekitar 300 meter dari Jalan poros Desa.
“Karena lokasi tersebut berbatasan langsung dengan Kabupaten Bantaeng hanya sungai kecil yang membatasi, sehingga kami menghubungi Anggota Polres Bantaeng (Buser) untuk membantu kegiatan ini,” jelas, Kompol Abdul Jalil Sirajuddin.
Setelah tiba di lokasi, Tim Gabungan tidak menemukan adanya kegiatan Judi yang di maksud, hanya menemukan arena judi sabung ayam yang di buat khusus untuk mengadu ayam aduan yang terbuat dari kayu dan bambu.
Sehingga Kapolsek Gantarang memerintahkan anggota untuk membongkar dengan menggunakan alat shinsaw yang dibawa oleh anggota, agar arena sabung ayam tersebut tidak bisa digunakan kembali.
“Jika kami Mengetahui atau menerima laporan adanya kegiatan judi atau perjudian dalam bentuk apapun, maka sudah menjadi barang pasti tanpa tawar menawar, kami akan mendatangi dan membubarkan Kegiatan tersebut dan akan menangkap para pelaku Judi jika di temukan lokasi tersebut, tanpa pandang bulu,” tegas Kapolsek Gantarang.
Di informasikan sebelum nya, seminggu yang lalu pada hari Sabtu 20 Februari 2021 Personil Polsek Gantarang Mendatangi tempat Judi sabung ayam Masih di Desa Gattareng di lokasi yang berbeda.
Pada era saat ini tidak jarang kita jumpai sabung ayam di berbagai tempat, dahulu penyelenggaraan sabung ayam kerap kali berhubungan dengan ritual keagamaan dan hajatan, namun seiring bergantinya waktu bahwa kebudayaan mempunyai sifat yang berubah dari satu saat ke saat lainnya dalam proses penerusannya dari satu generasi ke generasi berikutnya tak selamanya sama.
Bahwa selanjutnya kebudayaan lama berbeda dengan kebudayaan yang baru. Bahwa pengaruhnya terhadap perilaku masyarakat sangatlah terlihat dan itu bisa dilihat dengan berubahnya fungsional dari kebudayaan sabung ayam itu sendiri yang dahulu sabung ayam dijadikan ritual. Pada masi kini fungsi sabung ayam itu sendiri telah beralih fungsi.
Kebudayaan berasal dari bahasa sansekerta “budhayah” yang berarti hal-hal yang bersangkutan dengan budi dan akal (Soerjono Soekanto,1990). Kita tahu bahwa sabung ayam sendiri merupakan kebudayaan asli indonesia yang sudah ratusan tahun bahkan keadaanya selalu diadakaan saat upacara keagamaan dan ritual-ritual suci.
Namun saat ini, Sabung ayam yang dalam pertandinganya selalu ada yang mengalami menang dan kalah, dari hal itu masyarakat menggunakannya sebagai hiburan bahkan perjudian. Keaadaan perjudian yang penyelenggaraanya dibatasi oleh sejumlah ketentuan seperti harus dilakukan dalam konteks upacara nyatanya belum bisa dilaksanakan semestinya, bahkan keberadaanya semakin marak di area rumah warga yang mempunyai area luas dengan hanya ditutup pagar seng melingkar untuk menghindari dari gerbekan pihak berwajib.
Namun saat ini keberadaan perjudian sabung ayam kian marak bahkan dampak dari sabung ayam tersebut terhadap masyarakat sosial sangat terasa ditambah dalam prakteknya saat ini para anggota masyarakat yang ikut serta dalam perjudian sabung ayam telah mendirikan sebuah kelompok atau orgaisasi, serta keuntungan, dan suatu gengsi membuat nya memiliki becking seorang aparat yang membuatnya disegani dan sulit terlacak oleh pihak berwajib. Selain itu dampak yang ditimbulkan bagi masyarakat lain sudah jelas yaitu mengganggu kestabilan masyarakat.