Tribratanews.sulsel.polri.go.id – Guna mencegah maraknya kenakalan remaja dan penyimpangan hukum di kalangan pelajar, Kapolsek Lembang IPTU H. Ridwan Mustari, S.Pd.I., MH bersama Bhabinkamtibmas BRIPTU Suparman melaksanakan kegiatan pembinaan dan penyuluhan (Binluh) di SMAN 8 Pinrang, Kelurahan Tadokkong, Kecamatan Lembang, Rabu (16/7/2025). Kegiatan ini dimulai pukul 10.30 hingga 11.45 WITA dan diikuti oleh sekitar 320 siswa-siswi.
Dalam kegiatan yang berlangsung di aula sekolah tersebut, para siswa diberikan pemahaman mengenai berbagai isu krusial yang saat ini tengah mengancam generasi muda. Adapun materi yang disampaikan meliputi larangan judi online, bahaya narkotika, balapan liar, kenakalan remaja, serta pentingnya tertib berlalu lintas. Penyuluhan ini menjadi bagian dari upaya preventif jajaran Polres Pinrang dalam menekan angka pelanggaran hukum di wilayah hukumnya.
IPTU H. Ridwan menjelaskan bahwa judi online dan narkoba merupakan ancaman serius yang dapat merusak masa depan pelajar. Ia mengingatkan bahwa pelaku penyalahgunaan narkotika dapat dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009, sementara pelaku judi online dapat dikenakan sanksi sesuai Pasal 27 ayat (2) UU ITE serta Pasal 303 KUHP. “Kami ingin generasi muda memahami risikonya, bukan hanya dari sisi hukum, tetapi juga dampaknya terhadap diri, keluarga, dan masyarakat,” ujarnya.
Selain itu, siswa juga diingatkan tentang bahaya balapan liar yang sering kali berujung kecelakaan fatal. Para pelajar diajak untuk menjadi pelopor keselamatan dalam berlalu lintas dan menghindari aktivitas yang mengganggu ketertiban umum. Peran orang tua pun turut ditekankan sebagai pengawas utama dalam membina perilaku anak di luar sekolah.
Kegiatan penyuluhan ini mendapat apresiasi dari Kepala SMAN 8 Pinrang, Handia Asyik, S.Pd., M.Pd, yang hadir langsung mendampingi kegiatan. Ia menyebut kegiatan semacam ini sangat penting dalam membentuk karakter dan kesadaran hukum siswa. Seluruh rangkaian acara berjalan aman dan kondusif hingga selesai.