Tribratanews.sulsel.polri.go.id – Bertempat di halaman Polsek Somba opu Kamis siang (27/05) telah dilaksanakan Konferensi Pers ungkap kasus penipuan dan penggelapan (Menjaminkan anak korban lulus masuk tamtama TNI-AD) yang dipimpin Kasubag Humas Polres gowa AKP M. Tambunan didampingi Kasi Humas Polsek somba opu Ipda Muh. Syafri bersama Panit Serse Ipda Irham SH., MH., MM dan anggota Reskrim.
Adapun tersangka yang berhasil diamankan yaitu NH (45) warga Kelurahan Tompo balang kecamatan Somba opu kabupaten gowa yang melakukan tindak pidana penipuan
Kronologis kejadian berawal Pada Bulan Desember 2020 Perempuan SR bersama anak mantunya berkunjung ke rumah pelaku di salah satu perumahan di Kabupaten Gowa kemudian dengan mengeluarkan air mata menceritakan ketidak lulusan anaknya mengikuti seleksi Secatam TNI-AD tahun 2020 lalu.
Mendengar kesedihan korban lalu pelaku NH (45) menawarkan diri membantu memasukkan anak korban agar lulus seleksi Secatam TNI AD tahun 2020. Untuk meyakinkan korban lalu pelaku menyebutkan nama salah seorang pejabat di Kodam tersebut.
Perempuan SR lalu pulang ke kampung halaman di Sapaya Kecamatan Bungaya Kabupaten Gowa menemui korban Lelaki UH (korban) lalu menceritakan bahwa pelaku dapat mengurus mengurus anak anak mereka menjadi anggota TNI-AD, ujar kasubag humas polres Gowa AKP M. Tambunan saat menggelar jumpa pers dengan awak media didampingi Kasi Humas Polsek Somba opu dan Panit Reskrim Polsek Somba Opu di kantor Polsek Somba Opu.
Perempuan SR dan korban kemudian menemui pelaku di rumahnya untuk menceritakan biaya yang harus disiapkan dalam seleksi tersebut kemudian, pelaku menjelaskan bahwa biaya pengurusan setiap calon sebesar Rp 150 Juta.
Karena tidak sabar kemudian pelaku menghubungi korban untuk menyiapkan uang yang telah disepakati. Karena belum memiliki uang sesuai perjanjian lalu, korban menyerahkan uang tanda jadi sebesar Rp. 20 juta selanjutnya secara berangsur-angsur menyerahkan sisa uang hingga mencapai Rp. 130 juta yang diberikan secara tunai maupun transfer ke rekening pelaku.
Dalam kasus ini diduga Perempuan SR juga menjadi korban penipuan dengan kerugian Rp. 147 juta namun, hal ini belum dilaporkan secara resmi karena ingin uangnya dikembalikan oleh pelaku.
Biaya pengurusan ini digunakan pelaku untuk menikah dengan istrinke 4 di Morowali (istri ke 4) kemudian digunakan juga untuk berfoya-foya juga membayar hotel.
Mengetahui anak dari kedua korban tidak lulus seleksi selanjutnya pelaku melarikan diri ke rumah istrinya di Kab Soppeng (istri yang baru dinikahinya) lalu memutus komunikasi dengan korban.
Karena tertipu kemudian korban melaporkan secara resmi ke Polisi lalu Unit Reskrim Polsek Somba Opu dipimpin IPDA Irham berangkat ke kabupaten Soppeng dan berkoordinasi dengan personil Polsek Marioriawa kemudian berhasil meringkus pelaku dirumah istri ke 4 pada jumat 21 Mei 2021 sekitar pukul 20.00 WITA lalu membawanya ke rumah kos di Kab Sidrap untuk mencari barang bukti berupa buku rekening.
Pelaku kini telah ditahan dan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 378 dan atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara, pungkas Kasubag Humas Polres Gowa AKP M. Tambunan.