Tribratanews.sulsel.polri.go.id – Tim Opsnal Polsek Bontoala berhasil mengamankan pelaku yang tanpa hak memiliki senjata tajam berupa busur bersama ketapel di Jalan Tinumbu, Senin (18/02/2019).
Pelaku berinisial DA (23) seorang buruh harian warga Jalan Tinumbu Lorong 149 Makassar.
Berawal Tim Opsnal Polsek Bontoala di pimpin Kanit Reskrim Iptu Bahtiar bersama Panit II Reskrim Ipda Syamsul melakukan hunting sekaligus penggeledahan terhadap lelaki DA dan berhasil ditemukan senjata tajam berupa 2 (dua) buah anak panah/busur dan 1 (satu) buah ketapel yang dipegang tangan kanan pelaku.
“Anak panah/busur beserta ketapel tersebut memang benar merupakan milik pelaku,” ucap Iptu Bahtiar.
Kini pelaku bersama barang bukti diamankan di Mapolsek Bontoala guna menjalani proses hukum lebih lanjut. (Humas Polrestabes Makassar)