Tribratanews.sulsel.polri.go.id – Seorang pemudah membawa senjata tajam berupa anak panah (busur) bersama ketapelnya diamankan anggota opsnal Polsek Biringkanaya.
Unit opsnal Polsek Biringkanaya mengamankan ONM (17) warga perumahan Taman Sudiang Indah diamankan, Minggu (20/1/19) sekitar pukul 23.10 wita di samping gereja Taman Sudian Indah.
Panit 2 Reskrim Polsek Biringkanaya Ipda Abidin menerangkan, berawal dari laporan warga adanya warga ingin membusur menggunakan anak panah kepada warga yang ingin melintas sehingga warga yang melintas takut.
Dengan informasi tersebut tim opsnal pun segera mendatangi tempat yang dimaksud dan mendapati tiga pemuda.
“Satu sempat melarikan diri, setelah diperiksa ditemukan sajam busur pada diri ONM,” ucapan Ipda Abidin.
Di hadapan petugas ONM mengakui membawa busur lengkap dengan ketapelnya disebabkan dirinya ingin membusur seorang lelaki merupakan musuh ONM yang dilihatnya berkeliaran di sekitar gereja.
“ONM mengakui busur dan ketapel adalah miliknya yang ia buat sendiri,” ungkap Ipda Abidin.
Selanjutnya ONM diamankan di Polsek Biringkanaya untuk proses lebih lanjut. (Humas Polrestabes Makassar)
Sebagai warga negara yang baik semestinya kita tahu dan memahami hukum yang berlaku di wilayah kedaulatan NKRI, sehingga hobby atau kesenangan kita terhadap suatu benda senjata tajam, tetap tunduk dan patuh pada aturan yang masih berlaku.
Berikut petikan isi undang – undang yang mengatur tentang kepemilikan senjata tajam di Indonesia.
Undang-Undang Nomor 12/DRT/1951
Mengingat:
a. pasal 96, 102 dan 142 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia;
b. “Ordonnantie Tijdelijke Bijzondere Strafbepalingen” (Stbl. 1948 No.17);
Menetapkan: Undang-undang tentang mengubah “Ordonnantie Tijdelijke Bijzondere Strafbepalingen” (Stbl. 1948 No.17) dan Undang-undang R.I. dahulu No.8 tahun 1948.
Pasal 1
(1) Barangsiapa, yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, munisi atau sesuatu bahan peledak, dihukum dengan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya dua puluh tahun.
(2) Yang dimaksudkan dengan pengertian senjata api dan munisi termasuk juga segala barang sebagaimana diterangkan dalam pasal 1 ayat (1) dari Peraturan Senjata Api (vuurwaapenregeling: in, uit, door, voer en lossing) 1936 (Stbl. 1937 No.170), yang telah diubah dengan Ordonnantie tanggal 30 Mei 1939 (Stbl. No.278), tetapi tidak termasuk dalam pengertian itu senjata-senjata yang nyata-nyata mempunyai tujuan sebagai barang kuno atau barang yang ajaib (merkwaardigheid), dan bukan pula sesuatu senjata yang tetap tidak dapat terpakai atau dibikin sedemikian rupa sehingga tidak dapat dipergunakan.
(3) Yang dimaksudkan dengan pengertian bahan-bahan peledak termasuk semua barang yang dapat meledak, yang dimaksudkan dalam Ordonnantie tanggal 9 Mei 1931 (Stbl. No.168), semua jenis mesiu, bom-bom pembakar, ranjau-ranjau (mijnem), granat-granat tangan dan pada umumnya semua bahan peledak, baik yang merupakan luluhan kimia tunggal (enkelvoudige chemische verbindingen) maupun yang merupakan adukan bahan-bahan peledak (explosieven mengsels) atau bahan peledak pemasuk (inleidende explosieven), yang dipergunakan untuk meledakkan lain-lain barang peledak, sekedar belum termasuk dalam pengertian munisi.
Pasal 2
(1) Barangsiapa yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk (slag, steek of stoot wapen), dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya sepuluh tahun.
(2) Dalam pengertian senjata pemukul, senjata penikam atau senjata penusuk dalam pasal ini, tidak termasuk barang-barang yang nyata-nyata dimaksudkan untuk dipergunakan guna pertanian, atau untuk pekerjaan-pekerjaan rumah tangga atau untuk kepentingan melakukan dengan sah pekerjaan atau yang nyata-nyata mempunyai tujuan sebagai barang pusaka atau barang kuno atau barang ajaib (merkwaardigheid).
Penulis : Harmeno