Tribratanews.sulsel.polri.go.id – Akibat kedapatan membawa senjata tajam (sajam) jenis parang AR (21), warga Desa Lawewe Kecamatan Baebunta, harus berurusan dengan polisi. Ironisnya, saat membawa pisau tersebut, pelaku diketahui dalam kondisi mabuk.
Penangkapan pemuda bersajam tersebut bermula ketika pelaku yang sedang mabuk dan membawa sajam di taman sulikan Kec. Masamba yang membuat orang menjadi resah dan ketakutan.
Pelaku berhasil di amankan petugas Polsek Masamba, Sabtu (20/10).
Akibat perbuatannya pelaku beserta barang bukti di amankan di Polsek Masamba guna proses hukum lebih lanjut, dan dijerat Pasal 2 Ayat 1 Undang-undang Darurat No.12 Tahun 1951 dengan ancaman penjara maksimal 10 tahun. (Humas Polres Lutra)