Rabu, Februari 19, 2025

Kedapatan Curi Kalung Emas, Seorang Nenek di Sidrap Nyaris Dihajar Massa

Tribratanews.sulsel.polri.go.id – Personil Polsek Dua Pitue Berhasil mengamankan seorang terduga pelaku jambret di Pasar Lancirang, Rabu (15/5/19). Pelaku tersebut adalah seorang nenek berusia 60 tahun berinisial MN tercatat  sebagai warga Desa Panyula, Kecamatan Tanete Riattang Timur, Kabupaten Bone.

Saat menjalankan aksinya, pelaku berpura–pura sebagai pembeli dipasar kemudian mengikuti calon kobannya. Setelah merasa aman nenek ini langsung menarik kalung emas korban. Namun sungguh malang, aksi nenek MN ini keburu ketahuan dan dicegat oleh orang.

Saat itu pelaku nyaris saja dihakimi massa di Pasar Lancirang, beruntung petugas Polsek Dua Pitue bergerak cepat mendatangi TKP setelah mendapat laporan. Wakapolsek Dua Pitue Ipda Mattalunru yang memimpin anggota menerangkan bahwa terduga pelaku tersebut kami amankan dan dibawa ke Polsek Dua Pitue untuk di Interogasi.

“Sementara ini kami masih melakukan proses penyelidikan lebih lanjut, sebab tidak menutup kemungkinan bukan cuma kali ini saja terduga pelaku melakukan aksinya diwilayah sini dan apabila telah cukup bukti akan dilanjutkan ke tahap penyidikan,” tutup Ipda Mattalunru.

Dizaman yang modern ini dimana pertumbuhan kebutuhan ekonomi masyarakat semakin bertambah, terutama menyangkut masalah pemenuhan kebutuhan dan lapangan pekerjaan. Hal inilah yang menimbulkan kerawanan dibidang keamanan masyarakat, yaitu seringnya terjadi kejahatan. Kejahatan merupakan  gejala sosial yang selalu dihadapi oleh masyarakat baik di pedesaan maupun di perkotaan.

Intensitasnya setiap hari semakin tinggi, modus dan operasinya pun canggih dan menggunakan segala macam cara, termasuk melakukan pencurian dengan pemberatan (curat) yakni menyakiti korban hingga melakukan pembunuhan secara sadis.

Dari berbagai  pemberitaan di media massa baik itu dari media elektronik maupun media cetak, pemberitaan mengenai pencurian, khusunya pencurian dengan kekerasan menarik perhatian, mengusik rasa aman dan mengundang tanda tanya pada masyarakat tentang apa yang sudah dilakukan oleh pemerintah, khususnya aparat keamanan dalam hal ini Kepolisian Republik Indonesia (Polri) untuk menekan tindak pidana pencurian dengan kekerasan ini.

Polisi Republik Indonesia (Polri) merupakan satu-satunya instansi yang diberikan wewenang dan tanggung jawab oleh Undang-Undang, pada setiap anggota Polri secara individu dengan tidak membedakan pangkat dan jabatan diberi kewenangan penuh untuk menegakkan hukum. Hal itu diberikan sebagai upaya pencegahan sampai dengan penindakan hukum terhadap segala tindak pidana kejahatan.

Sebagai satu kesatuan dalam kebijakan kriminal dan pada hakekatnya merupakan bagian integral dari kebijakan sosial dengan tujuan utama memberikan perlindungan kepada masyarakat guna mencapai kesejahteraan bersama. Tindak kejahatan yang terjadi selama ini sudah mencapai batas yang di khawatirkan, yang dampaknya secara luas dapat meresahkan masyarakat, karena tindak kejahatan yang sering terjadi tidak jarang disertai dengan tindakan penganiayaan serta perlakuan kekerasan yang dilakukan terhadap korban.

Sehingga peristiwa-peristiwa semacam itu kemudian menimbulkan trauma bagi masyarakat sekitar. Hal ini tidak saja dialami oleh masyarakat perkotaan namun sudah meluas di lingkungan pedesaan.

Pada  hakekatnya  banyak  usaha  dan  kegiatan  yang  ditempuh pemerintah dan aparat hukum dalam rangka mencegah terjadinya tindak pidana  pencurian dengan kekerasan, baik melalui penyuluhan hukum dan peningkatan sistem keamanan,  maupun  dengan  cara  penghukuman  terhadap pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan ini dengan hukuman yang berat, sesuai dalam KUHP Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan yang diatur dalam Pasal 365 dengan pidana penjara selama-lamanya dua belas tahun atau jika perbuatan curas itu mengakibatkan kematian, maka diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun atau dengan pidana mati atau pidana seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun.

Walaupun bangsa ini menginginkan agar tindak pidana itu ditekan seminimal mungkin, namun keinginan dan cita-cita itu merupakan sesuatu yang saat ini sangat sulit untuk diwujudkan, hal ini terbukti dengan  masih saja ada laporan dari masyarakat tentang terjadinya tindak pidana pencurian dengan kekerasan.

Related Posts

1 of 1,624
error: Mohon maaf tidak bisa klik kanan !! Terima Kasih