Tribratanews.sulsel.polri.go.id – Tim Khusus Dit Narkoba Polda Sulsel berhasil membongkar sindikat pengedar narkoba di Kampung Aluppang Jl. Jampue, Desa. Padakalawa, Kec. Mattiro Bulu Kabupaten Pinrang, Kamis (7/3/19).
Ada empat orang sekaligus diamankan dalam kasus ini, masing-masing Amri (32), Zulk,(25), Haris (44) dan Novitawati (22).
Penangkapan bermula saat anggota Timsus Dit Resnarkoba Polda Sulsel menerima infromasi dari informen bahwa di Kampung Aluppang Jl. Jampue, Desa. Padakalawa, Kec. Mattiro Bulu Kabupaten Pinrang sering dijadikan tempat penyalahgunaan narkotika, kemudian Timsus yang di pimpin oleh Kompol Aris Buang berangkat menuju Kab. Pinrang dan melakukan penyelidikan dan penggerebekan.
Saat tiba, Polisi menemukan Zulk(25) dan Haris (44) di bawah rumah dan di lakukan penggeledahan badan, namun tidak di temukan barang bukti, lalu saat anggota masuk ke dalam rumah dan menemukan Novitawati (22) di salah satu kamar dan juga Amri (32) di kamar mandi, keduanya terlihat oleh anggota telah membuang sesuatu ke belakang rumah.
Setelah diperiksa, ternyata ditemukan dompet berwarna biru berisi 1 sacset sedang diduga narkotika jenis sabu dengan berat 49,28 gram dan 53 secset paketan kecil yang berisi di duga sabu dengan berat 17,37 gram serta 5 sacset paketan campuran yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kurang lebih 7,99 gram, selain itu juga ada1 timbangan digital.
Petugas juga melakukan pengeledahan di kamar dan ditemukan pula 1 sendok sabu terbuat dari pipet pelastik, 4 buah Hp yang kesemuanya diakui milik Amri (32), kemudian dilakukan introgasi, Amri (32) kemudian mengakui kalau barang tersebut di dapat dari Kenan (DPO).
Keempat orang tersebut akhirnya di bawa kekantor Direktorat Res Narkoba Polda Sulsel untuk di lakukan pemeriksaan lebih lanjut.