Selasa, Februari 18, 2025

Kelabui dan Lawan Petugas, Pelaku Pemerkosaan Ini Terpaksa Dilumpuhkan

Tribratanews.sulsel.polri.go.id – Jatanras Polrestabes Makassar dalam Operasi Sikat Lipu 2019 berhasil menangkap pelaku pencurian dan pemerkosaan. Pelaku adalah SF alias Mile (40) Jalan Emisailan/Jalan Kancil diamnkan di Jalan Syek Yusuf, Rabu (2/10/19).

Kasubbag Humas Polrestabes Makassar Kompol Alex Dareda mengungkapkan, pengakuan pelaku telah melakukan penculikan anak pada tanggal 2 Juli 2019 di Jalan Sultan Alauddin III dengan mengambil jam tangan, 2 buah anting emas seberat 2 gram dan telah dijual.

Selain itu, pelaku mengakui telah melakukan pemerkosaan pada tanggal 3 Juli 2019 di salah satu Pondok di kota Makassar.

Tidak berhenti mengamankan pelaku, tim Jatanras kembali melakukan pengembangan mencari barang bukti emas yang telah dijual dan berhasil mengamankan penada yakni lelaki SP (37) bekerja jual beli emas.

Dalam perjalanan pelaku melakukan perlawanan dan mengelabui petugas sehingga petugas memberikan tembakan peringatan sebanyak tiga kali dan tidak dihiraukan.

Terpaksa petugas mengambil tindakan tegas terukur dengan tembakan ke kaki dengan maksud untuk melumpuhkan, pelaku kemudian dibawa ke rumah sakit Bhayangkara Makassar untuk diberikan pertolongan medis akibat luka tembak di betis.

Akhir akhir ini banyak sekali kasus – kasus pemerkosaan dan pelecehan seksual yang terjadi di sekitar kita. Korban nya adalah para wanita dan anak – anak. Ini membuat para wanita dan ibu – ibu yang mempunyai anak was – was atau tidak tenang karena adanya predator yang memangsa kehormatan seorang wanita dan anak – anak yang tidak berdosa. Meskipun telah ada UU yang mengatur tindak kejahatan pemerkosaan ternyata masih banyak yang mengabaikan dan terus saja melakukan tindak kejahatan ini.

Dilansir dari kompasiana.com, faktor yang mempengaruhi seseorang melakukan kejahatan yang sangat memilukan ini, antara lain besarnya hawa nafsu seseorang untuk melakukan pemerkosaan kepada seorang wanita yang dianggapnya menarik, pemerkosaan juga bisa dilakukan karena untuk menguasai harta korban, untuk melampiaskan amarah pelaku kepada korban nya karena perasaannya ditolak oleh si korban, adanya kesempatan untuk melakukan kejahatan itu, faktor pergaulan seseorang yang sangat bebas, dan juga kurangnya ilmu agama yang diketahui si pelaku.

Selain faktor – faktor diatas ada juga faktor seseorang melakukan tindak kejahatan ini, diantaranya dari media sosial. Seseorang dengan sangat mudah mengakses situs – situs porno di media sosial dan bisa menjadikan acuan utuk melakukan pemerkosaan dan pelecehan seksual kepada seseorang untuk menyalurkan nafsunya.

Maka dari itu perlunya pengawasan dari orang tua untuk mengakses situs – situs yang ada di media sosial dan pemerintah juga harus menghapus situs – situs porno yang ada di media sosial, perlunya pengetahuan tentang ilmu – ilmu agama supaya tidak terpengaruh oleh hal – hal seperti itu, dan pentingnya orang tua memperhatikan anak – anaknya dimana anak –anak nya itu bermain dengan teman – teman nya. Dan juga untuk wanita dewasa supaya terhindar dari tindakan pemerkosaan ini adalah jangan memakai pakaian yang sangat terbuka di jalanan, jangan naik angkutan umum yang sepi penumpang, dan jangan berjalan di jalanan yang sepi di malam hari.

Related Posts

1 of 1,609
error: Mohon maaf tidak bisa klik kanan !! Terima Kasih