Tribratanews.sulsel.polri.go.id – Tim Opsnal Polsek Mamajang kembali menghentikan pelarian (DPO) pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas), usai mudik dari persembunyiannya di Banyuwangi.
Pelaku diketahui bernama DA (20) warga Jalan Manuruki Makassar. Ia merupakan spesialis jambret menggunakan sepeda motor.
“Pelaku menggunakan sepeda motor mengikuti korbannya dari belakang kemudian menarik HP dan tas korban, lalu kabur melarikan diri,” sebut Iptu Syamsuddin Hehanusa.
Kanit Reskrim Polsek Mamajang Iptu Syamsuddin Hehanusa, mengatakan DA diamanakan di rumahnya, sesaat ketika pelaku kembali dari tempat pelariannya di Banyuwangi.
“Pelaku merupakan DPO dari Polsek Mamajang, dia sempat lari ke luar Sulawesi bersembunyi di Banyuwangi,” ucap Iptu Syamsuddin Hehanusa, Sabtu (24/11/2018).
DA diamankan dari pengembangan pelaku yang sebelumnya diamankan oleh Polsek Mamajang.
“DA mengakui melakukan aksi kejahatannya bersama dengan temannya SR dan AD yang lebih duluan diamankan,” ungkap Iptu Syamsuddin Hehanusa.
Saat ini pelaku telah diamankan di Polsek Mamajang guna Proses hukum lebih lanjut. (Humas Polrestabes Makassar)