Tribratanews.sulsel.polri.go.id – Kembali Polsek Wara yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Akbar berhasil menangkap satu orang pelaku pencurian yang terjadi pada 26 Februari lalu di Jalan Yosdar, Kelurahan Pontap, Kecamatan Wara Timur Kota Palopo, Senin (01/03/2021).
Identitas pelaku tindak pidana pencurian itu ialah Ade Aprialdi (25) pengangguran, warga Jalan Yosdar No. 29, Kelurahan Pontap, Kecamatan Wara Timur, Kota Palopo. Sementara identitas korban Rosita Naim (51) profesi ibu rumah tangga yang juga merupakan warga Jalan Yosdar, Kelurahan Pontap, Kecamatan Wara Timur, Kota Palopo.
Adapun kejadiannya korban saat itu, disebutkan pada saat itu anak korban sekitar pukul 01.00 wita dini hari sedang tidur di lantai dua rumahnya sambil men cas Handphone miliknya. Setelah itu anak korban bangun sekitar pukul 06.00 Wita dan baru mengetahui jika Handphone miliknya jenis OPPO A53 telah hilang.
Tidak hanya Handphone yang hilang saat itu namun, juga terdapat juga uang sebesar kurang lebih Rp. 200 ribu dan enam bungkus rokok Sampoerna turut raib digasak oleh pelaku.
Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp. 2.800.000, sehingga atas kejadian tersebut korban merasa keberatan dan melaporkannya peristiwa itu kepada pihak kepolisian Polsek Wara guna proses lebih lanjut.
Setelah menerima laporan dari korban pada 26 Februari lalu, Unit Reskrim PolseknWara penyidikan dan penyelidikan terhadap pelaku. Dari rentan waktu pelaporan korban hingga saat ini, Unit Reskrim Polsek Wara mendapatkan informasi keberadaan pelaku sedang berada dirumahnya di Jalan Yosdar No. 29, Kecamatan Wara Timur, Kota Palopo sehingga personil Unit Reskrim Polsek Wara langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku.
Kanit Reskrim Polsek Wara Ipda Akbar SH MH saat dikonfirmasi, mengatakan pelaku saat ini telah diamankan di Polsek Wara guna proses penyidikan lebih lanjut.
“Terhadap pelaku yang telah diamankan itu, saat diinterogasi telah mengakui perbuatannya yaitu melakukan tindak pidana pencurian. Untuk pasal yang disangkakan sendiri, kepada pelaku diancam pasal 363 subs 362 KUHPidana pencurian,” jelas Kanit Reskrim Polsek Wara.
Kasus diatas kembali menambah daftar pencurian di Palopo, sebenarnya faktor apa yang menyebabkan tindakan kriminalitas seperti pencurian, perampokan, pencopetan, jambret dan lainnya, dari aspek sosial-psikologi adalah faktor endogen dan eksogen. Faktor endogen adalah dorongan yang terjadi dari dirinya sendiri.
Jika seorang tidak bijaksana dalan menanggapi masalah yang barang kali menyudutkan dirinya, maka kriminalitas itu bisa saja terjadi sebagai pelampiasan untuk menunjukan bahwa dialah yang benar.
Sementara faktor eksogen adalah faktor yang tercipta dari luar dirinya, faktor inilah yang bisa dikatakan cukup kompleks dan bervariasi. Kesenjangan sosial, kesenjang ekonomi, ketidak-adilan dan sebagainya, merupakan contoh penyebab terjadinya tindak kriminal yang berasal dari luar dirinya.
Pengaruh sosial dari luar dirinya itu misalnya, ajakan teman, tekanan atau ancaman pihak lain, minum-minuman keras dan obat-obatan terlarang yang membuat ia tidak sadar. Hawa nafsu yang sangat hebat dan kuat, sehingga dapat menguasai segala fungsi hidup kejiwaan. Sebab pengaruh ekonomi misalnya karena keadaan yang serba kekurangan dalam kebutuhan hidup, seperti halnya kemiskinan akan memaksa seseorang untuk berbuat jahat.
Kemiskinan merupakan penyebab dari revolusi dan kriminalitas. Kemiskinan diartikan sebagai suatu keadaan dimana seseorang tidak sanggup memelihara dirinya sendiri sesuai dengan taraf taraf kehidupan kelompok dan juga tidak mampu memanfaatkan tenaga mental maupun fisiknya dalam kelompok. Selain itu, faktor seseorang mencuri karena adanya kesempatan untuk menjadi pencuri.
Faktor lain sehingga seseorang mencuri, mencopet atau melakukan tindak kriminalitas adalah kehendak ingin bebas, keputusan yang hedonistik, dan kegagalan dalam melakukan kontrak sosial. Termasuk juga atavistic trait atau sifat-sifat anti-sosial bawaan sebagai penyebab perilaku kriminal. Faktor lainnya adalah hukuman yang diberikan pada pelaku tidak proporsional atau tidak memberikan efek jera.
Kriminalitas tidak bisa dihilangkan dari muka bumi ini. Adapun yang bisa dilakukan hanya mengurangi terjadinya aksi kriminal, melalui tindakan-tindakan pencegahan. Membatasi kesempatan seseorang bisa mencegah terjadinya tindakan kriminal untuk mencuri.