Tribratanews.sulsel.polri.go.id – Resmob Polsek Ujung Pandang berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku pencurian dengan kekerasan (curas), Rabu (21/03/19).
Pelaku yakni lelaki AL (22) bersama lelaki BA (19) keduanya warga Jalan Rajawali Kota Makassar ditangkap bersama barang bukti Samurai yang digunakan pelaku dalam menjalankan aksinya.
Kasubbag Humas Polrestabes Makassar AKP Alex Dareda menuturkan pelaku melakukan curas di Jalan Cendrawasih 2 dimana pelaku mengancam korbannya dengan senjata tajam jenis samurai dan berhasil membawa kabur 3 handphone.
Penangkapan yang dipimpin Panit reskirm Polsek Ujung Pandang Aiptu Syawaluddin berawal dari hasil penyelidikan dan pantauan CCTV, setelah itu lelaki AL bersama BA ditangkap di Jalan Rajawali , dimana peran lelaki LA sebagai eksekutor sedangkan BA adalah yang meminjamkan sepeda motor Mio Soul warna merah miliknya kepada lelaki AL.
Dari pengakuan pelaku AL dalam menjalankan aksinya dia bersama rekannya lelaki YU yang masih dalam pengejaran (DPO) bahkan barang bukti handphone Samsung J7 Prime masih dalam penguasan lelaki YU,ungkapnya
Lanjut Kasubbab, selain itu lelaki AL juga mengakui dia bersama lelaki YU pernah melakukan curas di depan Indomaret jalan Hasanuddin Kota Makassar.
Sedangkan lelaki BA mendapat hasil sebesar RP.200.000 dari hasil peminjaman motor kepada kedua pelaku lelaki AL dan lelaki YU. Selanjutnya pelaku bersama barang bukti dibawah ke Polsek Ujung Pandang guna penyidikan lebih lanjut. (Humas Polrestabes Makassar)