Tribratanews.sulsel.polri.go.id – Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Bulukumba, meringkus 2 (dua) orang komplotan penjambret (pencurian dengan kekerasan) yang biasa beraksi di wilayah Kabupaten Bulukumba, Selasa (27/11/18).
Para pelaku ini biasa beraksi di tempat yang sunyi dan jauh dari pemukiman warga.
Para pelaku yakni Rahmat Hidayat(19) dan Heri Siswanto (20) merupakan eksekutor di lapangan yang mengancam korbannya dengan menggunakan busur.
Kejadiannya berawal ketika korban mengendarai sepeda motor dan menyimpan hp di dasbor motor, tiba-tiba tersangka berteman 2 orang mengendarai sepeda motor datang dari arah belakang dan langsung mengambil hp milik korban.
Kasat Reskrim Polres Kasat Reskrim Polres Bulukumba Iptu Deki Marizaldi, S.Ik, MH., di dampingi oleh Kbo Sat Reskrim Iptu Sabri, SH dan Kanit Resmob Aiptu Arsiman Yacob serta di Back UP Oleh Tim Monitoring Center Polda Sulsel, menangkap ke dua tersangka di Kabupaten Bulukumba.
Adapun barang bukti yang di amankan yakni 1(satu) Unit Motor matic mio j Warna Hitam Putih Nopol: DD 4324 UK, 1 (satu) unit hp merek ever cross, 1 (satu) unit hp merek ANDRO MAX warna puti, 1 (satu) Buah Pelontar (ketapel) dan 2 (dua) buah anak panah (Busur).
Pada saat dilakukan pencarian Barang bukti, dalam perjalanan pelaku mencoba melawan serta merampas senjata api milik Anggota, Dengan sigap Anggota memberi tembakan peringatan berkali kali ke udara namun pelaku tidak mengindahkan dan malah tetap berlari dari kejaran, selanjutnya dengan terpaksa anggota melumpuhkan kedua tersangka. (Humas Polres Bulukumba)