Tribratanews.sulsel.polri.go.id – Adanya info yang diterima tentang adanya dugaan penjualan Ranmor harga murah hasil curian oleh AJ (Residivis) selanjutnya Unit Reskrim Polsek Somba Opu dipimpin Ipda Paulus Malelak bersama Reskrim Bontomarannu melakukan penangkapan.
Hal itu diungkapkan Kapolsek Somba Opu Kompol Soma Miharja saat menggelar jumpa pers di Kantor Polsek Somba Opu, Jumat (07/12/18).
Berdasarkan informasi tentang adanya seseorang yang menjual kendaraan yang diduga hasil curian di wilayah Gowa dan Makassar Kemudian Selasa 27 Nopember 2018 Unit Reakrim Polsek Somba Opu bersama Unit Reskrim Poosek Bontomarannu bergerak menuju Jeneponto.
Pada Rabu 28 Nop 2018 pukul 03.00 Wita personil mendatangi rumah MT yang diduga menguasai sepeda motor dari hasil kejahatan. Saat personil tiba dilokasi tepatnya di pos ronda Kampung Batu Bassi Desa Palantikang Kec Bangkala Jeneponto berhasil mengamankan pelaku MT als Anci (48).
Bersama 1 unit SPM Honda Beat warna biru putih Selanjutnya dilakukan interogasi dan penunjukan pelaku lainnya yang menjual motor kemudian pengakuan MT bahwa motor dibeli dari AJ Pukul 11.00 Wita kembali mengamankan pemetik AJ di jl Poros Jeneponto Takalar tepatnya di Kampung Karama.
Hasil interogasi terhadap AJ mengakui bahwa aksi curanmor dilakukan bersama SL (DPO) kembali dilakukan pengembangan dan penunjukan Kendaraan yang telah dijual Selanjutnya personil mengamankan 13 unit kendaraan di tiga lokasi yang berbeda.
Pelaku AJ adalah residivis tahun 2015 dan 2017 kasus curanmor di Gowa HI residivis tahun 2016 kasus curanmor di Gowa SL merupakan Residivis kasus Curanmor di Makassar, Seluruh Barang Bukti akan dilimpahkan ke Polrestabes Makassar.
Sumber : kabarnusa.site