Tribratanews.sulsel.polri.go.id – Asosiasi Perangkat Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Cabang Gowa mengunjungi Polres Gowa untuk bersilaturahmi dengan Kapolres Gowa AKBP Budi Susanto. Dengan penuh keramahan Kapolres Gowa menyambut kehadiran Ketua APDESI Kab. Gowa Syaharuddin bersama 3 orang rekannya, Kamis (06/05/2021).
Dengan penuh keakraban dipertemuan awal komunikasi berjalan dengan lancar dan penuh kekeluargaan sekaligus dalam kesempatan tersebut menyampaikan keberadaan Asosiasi Perangkat Desa (APDESI) secara resmi ke Kapolres Gowa.
“Saya selaku Ketua APDESI mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada Kapolres Gowa yang telah menerima kehadiran kami untuk menyampaikan secara resmi asosiasi yang saya pimpin dan berharap sinergitas dengan pihak kepolisian dapat terus berjalan dan meminta Polres Gowa menjadi pendamping untuk mengawal penggunaan Anggaran Dana Desa bersama pihak Kejaksaan Negeri Gowa,” ungkap Syaharuddin.
Kapolres Gowa saat dikonfirmasi mengatakan bahwa dengan keberadaan asosiasi perangkat desa ini diharapkan akan dapat membantu Polri dalam pelaksanaan tugas serta mendukung penegakan hukum khususnya dalam penyalahgunaan anggaran dana desa.
Permintaan Apdesi terhadap Polres Gowa untuk mengawasi dana desa sudah dilakukan, pengawasan teesebut merupakan hasil kesepakatan antara Polri bersama Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi untuk mengawasi dana desa, MoU tersebut dilakukan di Mabes Polri pada Jumat 20 Oktober 2017 lalu.
Melihat Jumlah nilai Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) yang fantastis tersebut memunculkan banyak dugaan penyimpangan penggunaan anggaran dari dana desa. Berdasarkan data dari Kemendesa PDT, pada tahun 2016 terdapat 932 aduan adanya dugaan penyimpangan dari penggunaan Dana Desa (sumber: tirto.id, 7 April 2017).
Penyimpangan tersebut mengindikasikan bahwa penggunaan dana desa masih kurang dalam hal pengawasan, sehingga masih banyak terjadi penyimpangan dalam proses penggunaanya.
Penyimpangan ini bisa terjadi karena beberapa faktor seperti belum siapnya sumber daya manusia yang mengelola, mekanisme pelaporan yang kurang transparan, dan kurangnya memaknai akan pentingnya fungsi dana desa itu secara keseluruhan. Maka dari itu, perlu dilakukan pencegahan dan pengawasan yang ketat dari masyarakat dan Kementarian/Lembaga terkait.
Pencegahan preventif paling tidak bisa dilakukan dengan tiga cara untuk menyiasati ini. Pertama, kepala desa harus membuat struktur organisasi desa/perangkat desa dengan memilih orang-orang yang berkompeten sehingga dapat mengelola Dana Desa dengan baik. Pemilihan orang-orang ini bertujuan agar pengelolaan nantinya bersifat terorganisir dan terstruktur sehingga dapat dipertanggungjawabkan.
Kedua, perangkat desa harus belajar menyiapkan laporan penggunaan Dana Desa yang transparan serta akuntabel, sehingga masyarakat tidak akan bersifat skeptis terhadap realisasi penggunaan Dana Desa. Jika perlu, realisasi penggunaan Dana Desa tersebut dapat dipublikasikan di wilayah-wilayah strategis seperti papan pengumuman kantor-kantor di pedesaan.
Ketiga, dalam hal penggunaan/penyaluran dana tersebut harus ada pengawasan masyarakat lewat Badan Permusyarawatan Desa (BPD). Dalam Peraturan Pemerintah No. 43 Tahun 2014 Pasal 51 disebutkan bahwa laporan keterangan penyelenggaraan pemerintah desa dapat digunakan oleh BPD dalam menjalankan fungsi pengawasan kinerja kepala desa.
Dengan adanya fungsi tersebut diharapkan masyarakat dapat menjadi mekanisme kontrol lewat BPD, dan BPD sendiri diharapkan dapat menjalankan perannya semaksimal mungkin terkait penggunaan anggaran.
Dalam kenyataannya, pencegahan secara preventif tidaklah cukup untuk mengontrol pengawasan atas tindakan penyalahgunaan anggaran dana desa ini. Diperlukan tindakan secara represif atas penyalahgunaan dana yang terjadi di lapangan. Kabar baiknya sudah ada mekanisme bagi masyarakat untuk melapor tentang adanya dugaan penyalahgunaan Dana Desa.
Masyarakat kini dapat melapor melalui beberapa cara, seperti di situs satgas.kemendesa.go.id, call center @kemendesppdt 1500040 dan aplikasi Lapor! @lapor1708. Mekanisme aduan tersebut setidaknya dapat digunakan masyarakat untuk melaporkan apabila terjadi indikasi dari penyalahgunaan anggaran dana desa agar tercipta mekanisme pengawasan bukan hanya dari pihak terkait tetapi juga oleh masyarakat.