Tribratanews.sulsel.polri.go.id – Tim Rangers Polsek Wara Palopo berhasil mengamankan seorang pemuda inisial T di Kelurahan Ponjalae, Kecamatan Wara Timur, Kota Palopo. Ia diamankan setelah menjambret seorang wanita di Pelabuhan Tanjung Ringgit, Kelurahan Ponjalae, Kecamatan Wara Timur, Kota Palopo.
Kasubag Humas Polres Palopo, AKP Edi Sulistyono menjelaskan, kejadian bermula saat korban sedang duduk di sebuah warung di sekitar pelabuhan pada Selasa (6/4/21) sekira pukul 21.00 Wita.
“Korban sedang duduk di warung sambil bermain handphone,” ujarnya AKP Edi.
Tiba-tiba pelaku datang menghampiri korban dan langsung merampas Handphone dari tangannya. Usai merampas handphone, pelaku langsung kabur menggunakan sepeda motor.
Setelah kejadian itu, korban kemudian melapor ke Mapolsek Wara Palopo, di Jl Jenderal Sudirman, Kecamatan Wara. Tim Rangers Polsek Wara dipimpin Ipda Andi Akbar langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menemukan keberadaan pelaku.
Pelaku diamankan sekitar pukul 02.35 Wita di Jl Cakalang Jaya, Kelurahan Ponjalae, Kecamatan Wara Timur, Kota Palopo. Ia diamankan tidak kurang dari 12 jam setelah kejadian.
Penangkapan berlangsung dramatis. Pelaku yang cukup liar membuat petugas harus masuk sampai ke gang hingga terjadi aksi kejar-kejaran. “Pelaku cukup liar, Kami sempat kejar-kejaran di lorong dengan pelaku pakai motor,” kata Panit Reskrim Polsek Wara Ipda Andi Akbar.
Pelaku akhirnya berhasil diringkus beberapa menit setelah disergap petugas. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti dua unit Handphone merk Oppo A5S 2 dan Oppo F7.
Selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan di Polsek Wara guna dilakukan proses hukum lebih lanjut. Dari hasil pemeriksaan, ternyata pelaku telah melancarkan aksi di dua lokasi berbeda.
“Atas perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 368 ayat (I) KUHPidana tentang perampasan dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun,” sebut AKP Edi.
Jambret atau begal merupakan usaha perampokan, perampasan, pemerasan, ataupun penjambretan yang dilakukan secara paksa oleh seseorang atau sekelompok orang disertai dengan tindak kekerasan.
Aksi kejahatan di jalanan tersebut tentu sangat meresahkan bagi masyarakat, terutama bagi para korban itu sendiri. Korban tidak hanya kehilangan barang yang dimilikinya, akan tetapi juga mengalami luka fisik, psikologis dan ada juga yang sampai kehilangan nyawanya.
Begal mengakibatkan trauma yang mendalam bagi sang korban dikarenakan korban mengalami suatu kejadian yang tanpa sengaja dan ditambah lagi dengan kekerasan yang menimpanya.
Kejahatan jalanan seperti penjambretan dan penodongan dilakukan pelaku karena banyak hal. Kesulitan ekonomi, menjadi salah satu faktor utama alasan pelaku kejahatan melakukan aksi penjambretan dan penodongan.
Pelaku kejahatan jalanan ini bisa dilakukan oleh siapa saja. Tetapi kebanyakan, dilakukan oleh masyarakat di tingkat ekonomi bawah. Pengangguran, menjadi salah satu golongan pelaku yang kerap melakukan aksi penjambretan.
Untuk lokasi yang rawan kejahatan jalanan, ini biasanya terjadi di pusat perbelanjaan, tempat keramaian hingga jalanan umum. Kejahatan jalanan seperti perampasan atau jambret dan penodongan banyak menyasar kaum hawa. Perempuan rentan menjadi sasaran karena dianggap tidak akan melawan. Tidak hanya itu, kaum wanita memiliki ciri khas tersendiri dalam membawa tasnya.
Pengamat Sosial dan Politik Universitas Tanjungpura, M Sabran menilai fenomena kejahatan “Begal” yang terjadi di sejumlah kota besar di Indonesia hampir sama dengan kejahatan jambret.
Menurut dia, dibalik meningkatnya kejahatan tersebut, harus ada pengkajian terlebih dahulu untuk mengatasi agar tidak meresahkan masyarakat. Seorang pelaku kejahatan biasanya lekat hubungannya dengan penggunaan narkoba dan minuman keras.
“Atau yang perlu diwaspadai juga apakah ini ada hubungannya dengan teror seperti yang banyak terjadi saat ini pembunuhan, pemerkosaan. Motif apa dibalik kejahatan ini jangan sampai muncul curiga saling curiga yang menimbulkan kondisi yang tidak kondusif,” kata dia.
Dirinya juga menjelaskan sebuah kejahatan itu tidak mungkin dapat berdiri sendiri. Dia berpendapat dibalik aksi kejahatan tentulah ada faktor-faktor lain yang mempengaruhi dan perlu diperdalam penyelidikannya, selain alasan klasik seperti himpitan ekonomi. Kejahatan dapat terjadi karena adanya niat dan kesempatan serta kelemahan dan ketidakwaspadaan masyarakat dimanfaatkan oleh pelaku.
“Kesempatan menurut mereka itu akibat daripada kelemahan masyarakat yang dimanfaatkan oleh si pelaku, maka dari itu saya kira perlu adanya suatu kewaspadaan di dalam diri,” kata dia.
Dalam konteks kejahatan itu pasti terorganisir, adanya kelompok dan penguasaan wilayah tertentu. Bagaimana hasil dari kejahatan itu akan disetorkan kepada pimpinan pada wilayah kekuasaannya.
Oleh karena itu dirinya meminta aparat keamanan dan instansi lain juga harus berpartisipasi seperti dalam mencegah dan mengatasi hal tersebut, seperti melakukan penjagaan di daerah rawan dan jam yang rawan serta penerangan jalan untuk daerah yang sepi dan gelap harus dioptimalkan.
Aparat kepolisian dan instansi lain harus mempunyai suatu konsep pemetaan wilayah rawan untuk di lakukan patroli terutama di jam-jam rawan. Dan lokasi jalan rawan aksi kejahatan seperti jambret ataupun begal itu hendaknya diberi penerangan jalan yang maksimal.