Tribratanews.sulsel.polri.go.id – Unit opsnal reskrim Polsek Wajo mengamankan 2 orang pelaku pencurian kabel jaringan listrik di jalan Bali Kecamatan Wajo Kota Makassar. Penangkapan dilakukan dalam waktu kurang dari 24 jam setelah kejadian¸, Kamis (7/3/19).
Panit 2 reskrim polsek Wajo Iptu Hamka yang memimpin langsung penangkapan mengatakan, pelaku yang ditangkap yakni Basri dg Mangka Alias Aco ( 31) beralamat Kampung Santaria Kota Makassar dan Suardi alias Aco Bindo ( 43), alamat Kampung Santaria Kerung-kerung Makassar.
Hamka menjelaskan “Berdasarkan laporan polisi Nomor LP/25/III/2019/Sek Wajo tanggal 06 Maret 2019. An. Korban / Pelapor Yohanis Rari. Dengan jumlah kerugian kurang lebih Rp. 10.000.000”
“Bahwa kedua pelaku pada saat menjalankan aksinya terekam CCTV pabrik dari hasil rekaman tersebut kemudian diketahui bahwa kedua pelaku pencurian tersebut adalah Aco Mangka dan Aco Bindo warga kampung Santaria Makassar. Yang sebelumnya sudah pernah diproses dalam kasus yang sama di Polsek Wajo pada tahun 2016” jelasnya Iptu Hamka.
“Selanjutnya dilakukan penyelidikan terkait keberadaan dan aktivitas kedua pelaku di Kampung Santaria dan diperoleh informasi bahwa kedua pelaku sering keluar pada waktu subuh hari dengan membawa gerobak (berkedok pemulung). Dan kembali antara pukul 06 sampai 07 Pagi.
“Kemudian pada hari Kamis sekitar pukul 03.00 Wita , personil Opsnal Reskrim Polsek Wajo melakukan pengintaian disekitar akses jalan keluar masuk Kampung Santaria. Dan pada pukul 06.20 Wita Kedua pelaku melintas dengan membawa gerobak (persis yang terekam dalam CCTV) dan memuat sebatang kayu yang diduga juga hasil curian. Melihat hal tersebut anggota berupaya mendekati untuk menangkap pelaku, namun yang mengetahui keberadaan petugas, sehingga keduanya melarikan diri dan terjadi kejar kejaran dan Alhamdulillah kami berhasil menangkap kedua pelaku” lanjutnya Panit 2 reskrim Wajo
“Dari hasil keterangan pelaku bahwa benar iya berdua melakukan pencurian tersebut (sebagaimana gambar pada rekaman CCTV). Adapun kabel listrik tersebut telah dijual kepada seorang pembeli barang bekas (besi) yang terletak dijalan Sepakat Makassar seharga Rp. 430.000 adapun uang hasil penjualan dibagi oleh kedua pelaku dan dipergunakan untuk belanja hari-hari.
“Selanjutnya personil reskrim Wajo menuju jalan sepakat untuk mencari barang bukti kabel tembaga yang telah dijual pelaku. Dari tangan pembeli berhasil kami amankan kabel tembaga seberat 6 kg.
Lalu kemudian kedua pelaku dibawa menuju TKP untuk memastikan tempat kejadian, namun salah seorang pelaku berusaha melarikan diri dengan melawan petugas sehingga diberi tima panas. Adapun barang bukti yang diamankan adalah 6 Kilo tembaga, 1 Grobak Serta alat yang dipergunakan pelaku untuk memotong kabel tembaga tersebut berupa gergaji besi dan kunci-kunci. Sampai berita ini dibuat pelaku yang di lumpuhkan masih menjalani perawatan di RS. Bhayangkara Makassar. (Humas Polres Pelabuhan Makassar)