Tribratanews.sulsel.polri.go.id – Satuan Narkoba Polrestabes Makassar berhasil mengungkap penyalahgunaan nakotika jenis sabu di perempatan Jalan Ali Malaka dengan Jalan Dg. Tompo Kota Makassar.
Kasat Narkoba Polrestabes Makassar Kompol Diari Astetika dalam konferensi pers mengatakan lima pelaku berhasil kami tangkap terkait penyalahgunaan narkotika yakni lelaki RO (47), lelaki FA (36), perempuan MA (44), perempuan Y0 (30) dan perempuan NA (22), Rabu (10/04/19).
Selain menangkap para pelaku Satuan Narkoba Polrestabes Makassar juga berhasil menyita barang bukti 1 buah kotak hitam yang didalamnya terdapat 5 sachet berisi narkoba yang diduga sabu, satu sachet kecil berisi setenga butir pil berlogo Dolpino, tiga sachet kecil bening berisi narkoba jenis sabu serta beberapa pireks, alat isap bong dan sebuah timbangan digital.
Kejadian berawal pada saat satuan narkoba Polrestabes Makassar pada hari jumat 05/04/2019 sekitar pukul 19.00 wita mendapat informasi bahwa di perempatan Jalan Ali Malaka – Daeng Tompo sering terjadi transaksi narkoba.
Dari laporan tersebut lanjutnya, Tim elang Satuan Narkoba Polrestabes Makassar langsung bergerak dan melakukan penyelidikan serta penangkapan terhadap lima pelaku yang diduga kuat melakukan pesta narkoba dan berhasil menyita barang bukti.
Saat ini pelaku bersama barang buktinya telah diamankan di Satuan Narkoba Polrestabes Makassar. Para pelaku akan kami tetapkan menjadi tersangka dengan di jerat pasal 112 ayat (1) dan 114 ayat (1) dengan ancaman hukuman lebih dari 5 Tahun Penjara.
Miris memang, setiap tahun jumlah penyalahguna narkoba justru terus bertambah, baik yang digolongkan sebagai pecandu, yakni orang yang menggunakan atau menyalahgunakan narkotika dan dalam keadaan ketergantungan secara fisik dan psikis. Maupun sebagai korban penyalahgunaan narkoba, yakni seseorang yang tidak sengaja menggunakan narkotika karena dibujuk, diperdaya, ditipu, dipaksa atau diancam untuk menggunakan narkotika.
Para ulama sepakat haramnya mengkonsumsi narkoba ketika bukan dalam keadaan darurat. Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata, “Narkoba sama halnya dengan zat yang memabukkan diharamkan berdasarkan kesepakatan para ulama. Bahkan setiap zat yang dapat menghilangkan akal, haram untuk dikonsumsi walau tidak memabukkan” (Majmu’ Al Fatawa, 34: 204).
Dalil-dalil yang mendukung haramnya narkoba:
Pertama: Allah Ta’ala berfirman,
“Dan menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk” (QS. Al A’rof: 157). Setiap yang khobits terlarang dengan ayat ini. Di antara makna khobits adalah yang memberikan efek negatif.
Kedua: Allah Ta’ala berfirman,
“Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan” (QS. Al Baqarah: 195).
“Dan janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu” (QS. An Nisa’: 29).
Dua ayat di atas menunjukkan akan haramnya merusak diri sendiri atau membinasakan diri sendiri. Yang namanya narkoba sudah pasti merusak badan dan akal seseorang. Sehingga dari ayat inilah kita dapat menyatakan bahwa narkoba itu haram.
Ketiga: Dari Ummu Salamah, ia berkata,
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang dari segala yang memabukkan dan mufattir (yang membuat lemah)” (HR. Abu Daud no. 3686 dan Ahmad 6: 309. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini dho’if). Jika khomr itu haram, maka demikian pula dengan mufattir atau narkoba.
Keempat: Dari Abu Hurairah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
“Barangsiapa yang sengaja menjatuhkan dirinya dari gunung hingga mati, maka dia di neraka Jahannam dalam keadaan menjatuhkan diri di (gunung dalam) neraka itu, kekal selama lamanya. Barangsiapa yang sengaja menenggak racun hingga mati maka racun itu tetap ditangannya dan dia menenggaknya di dalam neraka Jahannam dalam keadaan kekal selama lamanya. Dan barangsiapa yang membunuh dirinya dengan besi, maka besi itu akan ada ditangannya dan dia tusukkan ke perutnya di neraka Jahannam dalam keadaan kekal selama lamanya” (HR Bukhari no. 5778 dan Muslim no. 109).
Hadits ini menunjukkan akan ancaman yang amat keras bagi orang yang menyebabkan dirinya sendiri binasa. Mengkonsumsi narkoba tentu menjadi sebab yang bisa mengantarkan pada kebinasaan karena narkoba hampir sama halnya dengan racun. Sehingga hadits ini pun bisa menjadi dalil haramnya narkoba.
Kelima: Dari Ibnu ‘Abbas, Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
“Tidak boleh memberikan dampak bahaya, tidak boleh memberikan dampak bahaya” (HR. Ibnu Majah no. 2340, Ad Daruquthni 3: 77, Al Baihaqi 6: 69, Al Hakim 2: 66. Kata Syaikh Al Albani hadits ini shahih). Dalam hadits ini dengan jelas terlarang memberi mudhorot pada orang lain dan narkoba termasuk dalam larangan ini.