Tribratanews.sulsel.polri.go.id – Unit khusus Polsek Rappocini berhasil menciduk satu pelaku penyalahgunaan narkoba. Yakni AS alias Bon (20) tercatat tinggal di Jalan Rappocini Raya Kota Makassar diringkus, Selasa (20/11/2018) sekitar pukul 03.15 Wita.
AS alias Bon diringkus, berawal ketika anggota unit khusus Polsek Rappocini yang dipimpin oleh Panit 2 Reskrim Ipda Nurtcahyana, SH melakukan penggerebekan penyalahgunaan narkoba di sekitar Jalan Rappocini Raya.
“Kami sementara melakukan pengembangan mencari pemilik sepeda motor yang digunakan AG, di Jalan Rappocini,” ucap Ipda Nurtcahyana.
Lanjut Ipda Nurtcahyana, anggota menemukan AS alias Bon sementara menunggu rekan-rekannya untuk melakukan pesta sabu di rumahnya.
“Saat dilakukan pemeriksaan, ditemukan 1 paket diduga berisi sabu disamping tempat duduk pelaku yang diselip disamping lemari,” ungkap Ipda Nurtcahyana.
AS alias Bon pun dibawa ke Mapolsek Rappocini untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Di hadapan petugas, AS membenarkan bahwa pada saat dilakukan penggerebakan oleh anggota, AS sementara duduk di rumahnya sambil menunggu teman- temannya untuk melakukan pesta sabu.
“AS sebelumnya memesan sabu paket Rp 150 ribu dari LT (DPO),” sambung Ipda Nurtcahyana.
Polisi juga mengamankan barang bukti berupa 1 Sachet kosong bekas sabu, 1 sachet sisa pake sabu, 1 alat hisap, 1 korek gas, potongan pipet, 6 sendok dan 1 batang pirex. (Humas Polrestabes Makassar)