Tribratanews.sulsel.polri.go.id – Unit Reskrim Polsek Wara dipimpin Ipda Andi Akbar berhasil menangkap tersangka tindak pidana penipuan dan atau penggelapan, Senin (01/03/2021).
Identitas tersangka tindak pidana penipuan dan atau penggelapan ialah Syamsu Harya Udaya (53) warga Jalan Yogi S. Memed, Kelurahan Songka, Kecamatan Wara Selatan, Kota Palopo.
Sementara korban dalam laporan kasus penipuan yang dilaporkan di Polsek Wara pada Maret 2020 lalu itu ialah A. Amiruddin (48) seorang ASN warga alamat Jalan KHM Razak, Kecamatan Wara, Kota Palopo.
Dalam laporan korban saat itu, dia bercerita kronologis awal mulanya Syamsu Hasya Udaya datang ke rumah korban pada 5 Februari 2020 dengan tujuan meminjam uang sebesar Rp 23 juta dengan jaminan berupa satu unit mobil merk Avanza.
Dengan jaminan tersebut, Syamsu Hasya Udaya berjanji akan mengembalikan uang pinjaman tersebut pada 5 Maret 2020 namun, saat tiba masa pengembalian, dia mengingkari. Sehingga korban yang merasa ditipu, langsung melaporkan kejadian yang dialaminya itu ke Polsek Wara guna diproses hukum.
Setelah menerima laporan korban saat itu, jajaran Polsek Wara oleh Unit Reskrim, kemudian melakukan serangkaian penyelidikan terkait dimana keberadaan tersangka berada.
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan tersebut, akhirnya informasi keberadaan tersangka berhasil diketahui yang saat itu berada di Jalan Andi Djemma, Kecamatan Wara, Kota Palopo. sehingga pada pukul 17.30 Wita, Syamsu Harya Ufaya akhirnya berhasil diringkus Unit Reskrim Polsek Wara.
Andi Akbar saat dikonfirmasi terkait pengakuan pelaku tersebut, menyebutkan setelah berhasil ditangkap lalu diamankan, dan kemudian saat dilakukan interogasi terhadap tersangkah, dia pun mengakui perbuatannya yaitu melakukan penipuan dan atau penggelapan terhadap korban A. Amiruddin.
“Saat ini, tersangka telah kami amankan di Polsek Wara guna proses hukum lebih lanjut,” kata Andi Akbar.
Maraknya kasus penipuan seperti diatas disebabkan ketidaktahuan para pelakunya tentang ancaman Allah dan RasulNya. Islam mengharamkan seluruh macam penipuan, baik dalam masalah jual-beli, maupun dalam seluruh macam muamalah. Seorang muslim dituntut untuk berlaku jujur dalam seluruh urusannya, Sebab keikhlasan dalam beragama, nilainya lebih tinggi daripada seluruh usaha duniawi.
Rasulullah s.a.w. pernah bersabda : “Dua orang yang sedang melakukan jual-beli dibolehkan tawar-menawar selama belum berpisah; jika mereka itu berlaku jujur dan menjelaskan (ciri dagangannya), maka mereka akan diberi barakah dalam perdagangannya itu; tetapi jika mereka berdusta dan menyembunyikan (ciri dagangannya), barakah dagangannya itu akan dihapus.” (Riwayat Bukhari).
Dan beliau bersabda pula : “Tidak halal seseorang menjual suatu perdagangan, melainkan dia harus menjelaskan ciri perdagangannya itu; dan tidak halal seseorang yang mengetahuinya, melainkan dia harus menjelaskannya.” (Riwayat Hakim dan Baihaqi).
Pada suatu hari Rasulullah s.a.w. pernah melalui seorang laki-laki yang sedang menjual makanan (biji-bijian). Beliau sangat mengaguminya, kemudian memasukkan tangannya ke dalam tempat makanan itu, maka dilihatnya makanan itu tampak basah, maka bertanyalah beliau: Apa yang diperbuat oleh yang mempunyai makanan ini? Ia menjawab: Kena hujan. Kemudian Rasulullah s.a.w. bersabda : “Mengapa tidak kamu letakkan yang basah itu di atas, supaya orang lain mengetahuinya?! Sebab barangsiapa menipu kami, bukanlah dari golongan kami.” (Riwayat Muslim).
Dalam salah satu riwayat dikatakan : “Sesungguhnya Rasulullah s.a.w. pernah melalui suatu (tumpukan) makanan yang oleh pemiliknya dipujinya, kemudian Nabi meletakkan tangannya pada makanan tersebut, tetapi tiba-tiba makanan tersebut sangat jelek, lantas Nabi bersabda: “Juallah makanan ini menurut harga yang pantas dan ini menurut harga yang pantas; sebab barangsiapa menipu kami, bukanlah dari golongan kami.” (Riwayat Ahmad).
Begitulah yang dikerjakan oleh orang-orang Islam zaman dahulu, dimana mereka itu menjelaskan cacat barang dagangannya dan sama sekali tidak pernah merahasiakannya. Mereka selalu berbuat jujur dan tidak berdusta, ikhlas dan tidak menipu.