Tribratanews.sulsel.polri.go.id – Tim gabungan Satuan Reskrim Polres Tana Toraja (Tator) bersama Unit Resmob Polres Luwu Utara (Lutra) berhasil meringkus pelaku curanmor (Pencurian kendaraan bermotor) di Kecamatan Rantepao, Kabupaten Tana Toraja, Sabtu (23/03/19).
Hasil koordinasi dengan Unit Resmob Polres Luwu Utara diperoleh informasi bahwa salah satu tersangka Kasus Curanmor yang terjadi di luwu utara melarikan diri ke wilayah Polres Tana Toraja tepatnya di Kec. Rantepao.
Setelah personil Unit Resmob Polres Tana Toraja melakukan penyelidikan, ditemukan tempat persembunyian tersangka curanmor dan langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka.
Adapun identitas tersangka berinisial SR (19), tercatat sebagai warga Galinggang Kab. Luwu Utara. Dari lokasi petugas berhasil menyita barang bukti berupa 2 unit hp dan 1 unit motor.
Kasat Reskrim Polres Tana Toraja AKP Jon Paerunan membenarkan penangkapan tersebut yang merupakan TO (Target Operasi) Polres Luwu Utara.
“Saat Ini pelaku sudah dibawa ke Polres Luwu Utara guna Proses lebih lanjut,” ungkap Akp Jon.