Tribratanews.sulsel.polri.go.id – Resmob Polsek Panakkukang diback up Resmob Polres Pinrang berhasil meringkus pelaku curanmor, Kamis (15/11/2018). Yakni AG (22) tercatat tinggal di BTN Palang Hijau Kel. Bentenge Kec. Watang Sawitto Kab. Pinrang.
AG diringkus berawal dari informasi adanya sepeda motor yang ditawarkan dijual di Kab. Pinrang dengan harga miring serta tidak dilengkapi STNK maupun BPKB diduga sepeda motor curian di kota Makassar.
Mengetahui informasi tersebut, anggota Resmob Polsek Panakkukang yang dipimpin Panit 2 Reskrim Ipda Roberth Haryanto Siga, pun segera menuju Kab. Pinrang dan mengamankan AG.
Kapolsek Panakkukang Kompol Ananda Fauzi Harahap mengatakan, pengakuan AG, ia mencuri sepeda motor bersama temannya IL (DPO) di BTP Kec. Tamalanrea kota Makassar.
“AG menunggu di atas sepeda motor sambil melihat situasi rekannya melakukan aksi dengan menggunakan kunci T mengambil sepeda motor,” ungkap Kompol Ananda.
Selain mengamankan AG, polisi juga mengamankan 2 barang bukti berupa, 1 unit motor yamaha Vixion warna putih berdasarkan laporan pengaduan tindak pidana penggelapan dan 1 unit motor kawasaki KLX warna merah putih sesuai laporan polisi Polsek Tamalanrea pada bulan November 2018.
Selanjutnya pelaku beserta barang bukti diamankan di Posko Resmob panakukkang guna proses pemeriksaan lebih lanjut serta berkordinasi dengan pihak Polsek Tamalanrea untuk dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti. (Humas Polrestabes Makassar)