Tribratanews.sulsel.polri.go.id – Aparat Kepolisian Resor Barru melakukan patroli dengan mendatangi kerumunan massa di berbagai tempat di Kabupaten Barru. Mayarakat diberikan pengertian agar membubarkan diri guna mencegah penularan virus corona baru atau Covid-19.
Kegiatan patroli tersebut dipimpin oleh Kabag Ops Polres Barru Kompol H. Andi Sunra, S.Sos., M.Si bersama personil Polres Barru yang bertugas pada malam itu Rabu (25/3/2020) malam.
Kabag Ops menjelaskan pihaknya masih saja menemui masyarakat yang bergerombol, maka dari itu pihak kepolisian melakukan aksi pembubaran secara humanis dan persuasif dengan melakukan himbauan kepada warga yang bergerombol khususnya di kafe dan alun – alun kota Barru.
“Kami sudah melakukan imbauan secara humanis dan persuasif kepada masyarakat yang kebetulan bergerombol, khususnya di beberapa Kafe dan Alun-alun koya Barru. Kami menghimbau untuk membubarkan diri guna menghindari terjadinya penularan Covid-19,” kata Kapolres Barru.
Ia menjelaskan Kapolri sudah mengeluarkan maklumat agar masyarakat tidak membuat kerumunan atau kegiatan yang mengumpulkan orang dalam jumlah banyak.
Untuk itulah Polres Barru menindaklanjuti dengan mendatangi kerumunan massa atau masyarakat yang sedang nongkrong. Polisi mengingatkan agar warga mematuhi imbauan pemerintah dan maklumat Kapolri untuk melakukan pembatasan aktivitas di luar rumah (social distancing) demi keselamatan dan kesehatan masyarakat.
“Masyarakat diharapkan untuk turut mengantisipasi agar virus tersebut tidak menular di antara kerumunan massa,” ujarnya.
Kabag Ops mengungkapkan lokasi yang menjadi sasaran untuk membubarkan kerumunan massa tidak hanya di kawasan Alun-alun Barru, melainkan lokasi lain yang memang menjadi pusat kerumunan massa setiap malam harinya.
Polisi berharap warga memahami di tengah mewabahnya virus corona lebih baik berdiam diri di rumah hingga menunggu perkembangan lebih lanjut.
Untuk memantau lokasi yang sering dijadikan tempat nongkrong masyarakat, jajaran Polres Barru akan memantau secara rutin untuk memberikan imbauan agar tidak ada kumpul-kumpul.
Polres Barru juga tidak akan memberikan izin kegiatan yang mengumpulkan orang dalam jumlah banyak. Mulai dari acara hajatan, pengajian, arisan, resepsi keluarga, maupun acara organisasi sampai nanti perkembangan lebih lanjut.
Tindakan persuasif yang dilakukan aparat Polres Barru merujuk pada instruksi Presiden Joko Widodo untuk menerapkan sosial distancing yang dijabarkan Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis dengan mengeluarkan Maklumat kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah, dalam penanganan penyebaran virus corona.
Dengan maklumat tersebut Polri tidak segan untuk membubarkan acara yang mengumpulkan masa. Namun, pembubaran tersebut tetap mengedepankan azas persuasif dan humanis.
Berikut 6 poin kebijakan Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis terkait pencegahan penyebaran Vovid-19 yang dikeluarkan pada hari Kamis lalu (19/3/2020), Maklumat Kapolri nomor Mak/2/lll/2020.
Bahwa untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat, Polri senantiasa mengacu asas keselamatan rakyat merupakan hukum tertinggi (Salus Populi Suprema Lex Esto) dengan ini Kapolri mengeluarkan maklumat:
1. Tidak mengadakan kegiatan sosial kemasyarakatan yang menyebabkan berkumpulnya massa dalam jumlah banyak, baik ditempat umum maupun di lingkungan sendiri, yaitu :
a. Pertemuan sosial, budaya, keagamaan dan aliran kepercayaan dalam bentuk seminar, lokakarya, dan kegiatan lainnya yang sejenis
b. Kegiatan konser musik, pekan raya, festival, bazar, pasar malam, pameran dan resepsi keluarga
c. Kegiatan olah raga, kesenian dan jasa hiburan
d. Unjuk rasa, pawai dan karnaval, serta
e. Kegiatan lainnya yang sifatnya berkumpulnya massa
2. Tetap tenang dan tidak panik serta lebih meningkatkan kewaspadaan di lingkungan masing-masing dengan selalu mengikuti informasi dan himbauan resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah
3. Apabila dalam keadaan mendesak dan tidak dapat dihindari, kegiatan yang melibatkan banyak orang dilaksanakan dengan tetap menjaga jarak dan wajib mengikuti prosedur pemerintah terkait pencegahan penyebaran Covid-19
4. Tidak melakukan pembelian dan/atau menimbun kebutuhan bahan pokok maupun kebutuhan masyarakat lainnya secara berlebihan.
5. Tidak terpengaruh dan menyebarkan berita-berita dengan sumber tidak jelas yang dapat menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
6. Apabila ada informasi yang tidak jelas sumbernya dapat menghubungi kepolisian setempat.