Tribratanews.sulsel.polri.go.id – Sempat jadi buronan selama satu bulan, pelaku kasus persetubuhan di jalan Pelita Raya berhasil ditangkap aparat kepolisian, Minggu 25/11/18.
Pelaku berinisial lk NS (26) warga jalan Pelita Raya Makassar, sedangkan korbannya berinisial NT (26) warga jalan Dg. Tata 1 Makassar.
Pelaku telah menyetubuhi korban layaknya suami istri dan mengancam akan mencekik apabila menolak.
Kasus ini terungkap ketika Tim Opsnal Polsek Tamalate dipimpin IPDA Sugiman mendapat informasi dari timsus Polda Sulsel bahwa lk NS sedang berada dijalan Pelita Raya.
Setelah menerima informasi tersebut, polisi langsung bergerak cepat untuk melakukan penangkapan.
NS berhasil ditangkap didalam kamar rumahnya bersama korban NT. Saat dilakukan penggeledahan ditemukan satu bong, satu pipet dan tiga sachet plastic bekas shabu yang baru saja dikonsumsi.
Kapolsek Tamalate Kompol Arifuddin membenarkan atas penangkapan pelaku persetubuhan tersebut.
“Benar, pelaku sudah kami amankan untuk penyidikan lebih lanjut, menurut keterangan pelaku, dia melakukannya dengan mengancam korban,”, katanya.
Kapolsek menjelaskan, pelaku dan korban pertama berkenalan pada tanggal 25 Oktober 2018 dan bertemu di hotel Red Planet. Setelah itu, pada malam hari pelaku mengajak korban untuk melakukan hubungan badan layaknya suami istri dengan mengancam jika korban menolak dia akan mencekiknya.
“Saat korban tidak berdaya pelaku langsung memperkosa korban”, imbuh Kapolsek.
Tak hanya itu, sikap keji pelaku ini tak berhenti disitu. Selain menyetubuhi korban, pelaku juga menyuruh NT untuk mencari laki-laki lain untuk dilayani. Kemudian uangnya akan digunakan untuk membeli shabu.
Saat dilakukan pengembangan, pelaku melakukan perlawanan dan memberontak terhadap petugas sehingga diberikan tembakan peringatan namun tidak diindahkan.
“Akhirnya pelaku dilumpuhkan dengan timah panas yang bersarang di kaki kanan pelaku”, tutup Kapolsek Tamalate. (Humas Polrestabes Makassar)