Tribratanews.sulsel.polri.go.id – Nurdin alias Aco (36) warga jalan Andi Tonro Kel.Pa Baeng baeng Kec.Tamalate Kota Makassar menjadi korban tikaman saat mencoba melerai pertengkaran, Senin (5/11/18), sekitar pukul 21.10 wita.
Kapolsek Tamalate Kompol Arifuddin mengatakan korban terkena badik dibagian dada kiri saat melerai pertengkaran antara pasangan suami istri yang tinggal dirumah kost korban.
“Korban langsung dibawa ke rumah sakit Bhayangkara oleh warga untuk mendapatkan perawatan medis”, ujar Kompol Arifuddin.
Dia menjelaskan kejadian itu terjadi saat pelaku SY alias Atteng pulang kerumah kostnya dalam keadaan mabuk selanjutnya bertengkar dengan istrinya.
Selaku pemilik kost, korban menegur pelaku agar tidak bertengkar dan jangan membuat keributan karena tidak enak sama tetangga dan korban meminta pelaku untuk meninggalkan tempat kostnya.
“Dalam keadaan mabuk pelaku langsung mengajak korban berkelahi lalu menikam korban dibagian dada sebelah kiri”, kata Arifuddin.
Korban yang terluka langsung dibawa ke rumah sakit oleh warga setempat dan selanjutnya akan dilakukan Visum ET Repertum . Saat ini pelaku sudah diamankan di Polsek Tamalate.
“Pelaku dan barang bukti badik sudah kita amankan,” pungkas Kompol Arifuddin.
Sudah banyak fakta dan penelitian yang tidak bisa dibantah kalau minuman keras alias miras memang “biang kejahatan (kriminalitas) dan mesin pembunuh”. Dan yang lebih membuat kita miris, banyak orang tak bersalah, tidak berdosa, bahkan kerabat sendiri tetapi harus terluka akibat dianiaya orang yang dalam pengaruh miras.
Ada puluhan ribu kasus miras. Tiap hari ada saja pemberitaan orang mabuk miras menganiaya, membunuh, memperkosa orang atau melakukan kejahatan kriminalitas lainnya.
Kalau dari sisi kesehatan sudah tidak usah diperdebatan lagi. WHO menyebutkan, mengonsumsi miras menyebabkan lebih dari 200 masalah kesehatan. Termasuk sirosis hati dan beberapa jenis kanker. Sementara US National Criminal Victimization Survey (1991) menemukan lebih dari ¼ kejahatan kekerasan terjadi di bawah pengaruh miras. Akibat miras memiliki pengaruh besar terhadap terjadinya pembunuhan.
Dalam Islam sendiri miras atau khamar adalah biangnya kerusakan lainnya. Allah Ta’ala berfirman,
“Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah rijsun termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan. Sesungguhnya setan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu lantaran (meminum) khamar dan berjudi itu, dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan sembahyang; maka berhentilah kamu (dari mengerjakan pekerjaan itu).” (QS. Al Ma-idah: 90-91)
Dalam ayat ini dari beberapa sisi kita dapat melihat keharaman khamar:Khamar dalam ayat tersebut dikaitkan dengan penyembahan pada berhala. Allah menyebut rijsun (kotor).
Khamar termasuk perbuatan setan. Setan pastilah datang dengan membawa kejelekan dan hal yang kotor.
Kita diperintahkan untuk menjauhi khamar.
Seseorang yang menjauhinya akan mendapatkan keberuntungan. Jika seseorang malah mendekati khamar, malah termasuk orang yang merugi.
Khamar dapat menimbulkan permusuhan dan kebencian.
Allah menutup dengan mengatakan, berhentilah kamu (dari mengerjakan pekerjaan itu).
Dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
“Allah melaknat khamar, orang yang meminumnya, orang yang menuangkannya,penjualnya, pembelinya, orang yang memerasnya, orang yang mengambil hasil perasannya, orang yang mengantarnya dan orang yang meminta diantarkan.” (HR. Abu Daud, no. 3674; Ibnu Majah no. 3380. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits tersebut shahih. Lihat Shahih At-Targhib wa At-Tarhib no. 2356)
Maksud khamar itu dilaknat oleh Allah, agar setiap orang menjauhi minuman haram tersebut. Bisa pula yang dimaksudkan dengan “Allah melaknat khamar” adalah melaknat memakan hasil upah dari penjualan khamar. (‘Aun Al-Ma’bud, 10: 86)
Penulis : Sumarwan