Tribratanews.sulsel.polri.go.id – Personil Polsek Dua Pitue mengevakuasi korban kecelakaan lalu lintas di Jl. Poros Sengkang, Desa Kalosi Alau, Kec. Dua Pitue, Kab. Sidrap, Senin (23/09/19). Kecelakaan tunggal ini dialami oleh sebuah mobil dum truk No Reg DW 8432 BQ yang jatuh terporosok diselokan pinggir jalan poros.
Akibatnya sopir mobil bernama Muhlis (45) warga Desa Bola Bulu, Kecamatan Pitu Riase, Kab. Sidrap mengalami luka yang cukup parah. Anggota Polsek Dua Pitue yang kebetulan melintas beberapa saat setelah kejadian langsung turun dan mengevakuasi korban serta mengatur arus lalu lintas.
“Belum diketahui pasti penyebab laka tunggal tersebut, namun diperkirakan aspal yang licin karena hujan gerimis dan pengendara yang melaju dalam kecepatan tinggi sehingga tidak bisa menguasai mobil menjadi awal kecelakaan di TKP,” kata Kapolsek Dua Pitue kepada media.
Apa yang dilakukan oleh personel Polsek Dua Pitue yang membantu mengevakuasi korban kecelakaan lalu lintas merupakan salah satu upaya yang dapat menumbuhkan empati masyarakat terhadap keberadaan Polri.
Dalam rangka membangun empati antara Polri dan masyarakat, perlu dipahami kedua kemampuan ini yakni kemampuan saling mempercayai dan kemampuan empati. Empati adalah kunci membina kepercayaan dari masyarakat. Rasa percaya atau trust relevan sekali dalam kondisi sosial tertentu.
Dalam kehidupan masyarakat, Polisi memainkan banyak peran sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya. Mengatur lalu lintas, menegakkan hukum, menyidik perkara, memelihara keamanan dan ketertiban, dan melindungi keselamatan warga negara adalah sebagian dari tugas polisi. Istilah yang sering digunakan adalah melayani, melindungi, dan mengayomi.
Walaupun peran polisi sangat banyak, atau karena peran polisi sangat banyak, pengetahuan masyarakat mengenai polisi, motif polisi, dan tanggapan atau respons polisi, sangat terbatas. Ada ketidaktahuan dan ketidakpastian di masyarakat luas mengenai kinerja polisi. Pada saat yang sama, dengan peran yang banyak tersebut, yang disertai dengan kewenangan yang dimiliki polisi berdasarkan konstitusi dan undang-undang, polisi memiliki peluang dan kesempatan untuk mengecewakan harapan-harapan masyarakat. Anggota Polri ada yang melakukan korupsi, pungutan liar, dan penyalahgunaan wewenang lainnnya.
Supaya kepercayan pulih, Polri bisa mengembangkan norma dan kode etik yang mewajibkan anggota supaya tidak mengkhianati warga masyarakat yang memercayainya.
Jika warga masyarakat bertemu dengan banyak polisi yang jujur, dan hanya sesekali mendapatkan polisi yang tak jujur, maka kepercayaan masyarakat akan meningkat. Selanjutnya, polisi akan memiliki reputasi atau nama baik. Kalau institusi Polri memiliki reputasi dan nama baik, anggota polisi akan merasa berkepentingan menjaga reputasi dan nama baik polisi di mata warganegara. Pada gilirannya pula, masyarakat akan semakin mempercayai polisi.
Polisi yang memiliki empati tinggi memiliki kemampuan menyelesaikan masalah yang lebih tinggi juga. Karena polisi berusaha memahami dan peduli dengan kebutuhan, kepentingan, dan keprihatinan masyarakat, maka polisi memiliki bekal informasi dan pengetahuan yang diperlukan supaya profesinya dapat dijalankan lebih baik.