Tribratanews.sulsel.polri.go.id – Dalam operasi Rutin yang dilakukan oleh Satuan Lalu Lintas Polres Enrekang, yang terdapat tidak ada kelengkapan baik pengendara maupun kelengkapan akan diberikan sanksi tilang, untuk itu Kelengkapan harus melekat pada kendaraan.
Demikian yang disampaikan Kasat Lantas Polres Enrekang Akp Abdul Azis melalui Kanit Regident Sat Lantas Polres Enrekang Iptu Suyitno di sela-sela operasi Rutin Kepolisian yang bertempat di Jalan Sultan Hasanuddin, Kelurahan Juppandang, Kecamatan Enrekang, Kabupaten Enrekang, Kamis (13/02/2020).
Kanit Regident Sat Lantas Polres Enrekang Iptu Suyitno yang memimpin operasi rutin tersebut mengatakan, operasi rutin ini dilakukan untuk pengecekan bagi pengendara dan kelengkapan kendaraan, seperti SIM, dan surat-surat kendaraaan serta kondisi kendaraan mulai dari muatan sampai dengan ban gundul, ” ujar IPTU Suyitno.
Menurut Iptu Suyitno, kegiatan operasi rutin ini kita lakukan dalam satu minggu 2-3 kali dilaksanakan,” jelas Iptu Suyitno.
“Ini untuk pengecekan kelengkapan kendaraan masyarakat dan kelengkapan mengemudi masyarakat, jika ditemukan tidak ada kelengkapan kendaraan atau kelengkapan pengendara kita kenakan sanksi Tilang,” tukas Iptu Suyitno.
Untuk itu pengendara yang sudah dilakukan penilangan, selanjutnya harus melengkapi, jadi semuanya harus melekat pada kendaraan”, kata IPTU Suyitno.
Dalam operasi rutin tersebut terjaring 5 (lima) kendaraan yang memiliki pelanggaran mulai dari ban gundul, muatan lebih dan tidak ada kelengkapan surat-surat pengendara dan kendaraan.
Operasi rutin yang dilakukan Satlantas Polres Enrekang adalah sebagai upaya Kepolisian menekan angka kecelakaan dan memberikan rasa aman dan nyaman kepada kaum muslimin yang sedang melaksakan ibadah puasa.
Sebagai negara hukum, segala prilaku pengendara diatur dalam aturan hukum yaitu dengan kewajiban mematuhi Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dikeluarkannya Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 bertujuan untuk mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas (kamseltibcar lantas).
Terwujudnya etika berlalu lintas adalah citra budaya bangsa, terwujudnya penegakan dan kepastian hukum bagi masyarakat. Sesempurna apapun aturan tidak akan secara otomatis atau serta merta mampu mengubah keadaan menjadi sesuai yang diinginkan, seperti mengubah kesemrautan menjadi tertib, mengubah perilaku yang tidak taat peraturan menjadi patuh dan taat.
Kalau kita memang tidak melanggar aturan dan selalu mematuhi rambu-rambu, apa yang harus ditakutkan? Pada saat hendak menggunakan kendaraan bermotor kita jangan sampai lupa menggunakan safety, seperti helm sebagai pelindung kepala. Pastikan berperilaku tertib, dengan berhenti di traffic light pada garis batas, dan tidak memenuhi jalan sehingga menutup akses kendaraan dari arah berlawanan.
Setiap pengendara kendaraan bermotor, baik mobil maupun sepeda motor harus mengikuti peraturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah, semua pengendara motor harus mempelajari dan memahami peraturan lalu-lintas, karena polisi akan memberikan sanksi kepada orang-orang yang melanggar peraturan lalu-lintas di jalan raya.