Rabu, Februari 19, 2025

Lindungi Generasi Muda, Bhabinkamtibmas Gantarang Penuluhan di Sekolah Dasar

Tribratanews.sulsel.polri.go.id – Lindungi generasi muda dari penyalahgunaan narkoba, Bhabinkamtibmas Gantarang Polres Gowa Bripka Darius Padang memberikan penyuluhan di Sekolah Dasar Inpres Gantarang, Kelurahan Gantarang, Kecamatan Tinggimoncong, Rabu (19/2/20).

Bhabinkamtibmas memberikan penjelasan kepada seluruh siswa siswi Sd Inpres Gantarang tentang segala jenis bentuk-bentuk Narkoba dan dampaknya yang dapat merusak saraf serta organ tubuh yang lainnya.

Penyuluhan bahaya narkoba yang di lakukan Bhabinkamtibmas di sekolah sekolah di wilayah binaannya agar seluruh pelajar tidak terjerumus dalam penyalahgunaan narkoba.

Kegiatan yang di lakukan Bhabinkamtibmas memberikan penyuluhan bahaya narkoba untuk generasi muda sebagai bentuk kepedulian terhadap calon penerus bangsa nantinya.

Selain memberikan penyuluhan bahaya narkoba Bhabinkantibmas mengajak kepada seluruh tenaga pengajar untuk selalu mengawasi para siswanya sehingga tidak terjerumus dalam barang haram tersebut (narkoba).

“Seluruh lapisan masyarakat kita libatkan dalam memberantas narkoba di wilayah Tinggimoncong dan kepolisian akan menindak tegas sampai ke akar-akarnya,” ujar DP.

Ditempat terpisah Kapolres Gowa AKBP Boy Fs Samola sangat mengapresiasi apa yang di lakukan Bhabinkamtibmas Gantarang Bripka Darius Padang aktif memberikan penyuluhan tentang bahaya narkoba untuk generasi muda dan mengajak kepada seluruh lapisan masyarakat untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah binaannya.

Kasus penyalahgunaan narkoba meningkat dengan cepat di Indonesia, meskipun pemerintah dan masyarakat telah melakukan berbagai upaya. Penyalahgunaan narkoba memang sulit diberantas. Yang dapat dilakukan adalah mencegah dan mengendalikan agar masalahnya tidak meluas.

Sehingga merugikan masa depan bangsa, karena merosotnya kualitas sumber daya manusia terutama generasi mudanya. Penyalahgunaan narkoba berkaitan erat dengan peredaran gelap sebagai bagian dari dunia kejahatan internasional. Mafia perdagangan gelap memasok narkoba, agar orang memiliki ketergantungan, sehingga jumlah suplai meningkat.

Terjalin hubungan antara pengedar/bandar dan korban. Korban sulit melepaskan diri dari mereka, bahkan tak jarang mereka terlibat peredaran gelap, karena meningkatnya kebutuhan narkoba. Penderita ketergantungan obat-obatan terlarang atau kini umumnya berusia 15-24 tahun. Kebanyakan mereka masih aktif di Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, atau Perguruan Tinggi. Bahkan, ada pula yang masih duduk di bangku di Sekolah Dasar.

Penyalahgunaan narkoba biasanya diawali dengan pemakaian pertama pada usia SD atau SMP, karena tawaran, bujukan, dan tekanan seseorang atau kawan sebaya. Didorong pula oleh rasa ingin tahu dan rasa ingin mencoba, mereka mnerima bujukan tersebut. Selanjutnya akan dengan mudahnya untuk dipengaruhi menggunakan lagi, yang pada akhirnya menyandu obat-obatan terlarang dan ketergantungan pada obat-obatan terlarang.

Narkoba atau napza adalah obat/bahan/zat, yang bukan tergolong makanan. Jika diminum, diisap, dihirup, ditelan, atau disuntikam, berpengaruh terutama pada kerja otak (susunan saraf pusat) dan sering menyebabkan kertergantungan. Akibatnya, kerja otak berubah (meningkat atau menurun). Demikian pula dengan fungsi vital organ tubuh lain (jantung, peredaran darah, pernapasan, dan lain-lain).

Narkoba Jika diisap, atau dihirup, zat diserap masuk ke dalam pembuluh darah melalui saluran hidung dan paru-paru. Jika zat disuntikan, langsung masuk ke aliran darah. Darah membawa zat itu ke otak. Narkoba (narkotik, psikotropika, dan obat terlarang) adalah istilah penegak hukum dan masyarakat. Narkoba disebut berbahaya, karena bahan yang tidak aman digunakan atau membahayakan dan penggunaannya bertentangan dengan hukum atau melanggar hukum.

Oleh  karena itu, penggunaan, pembuatan, dan peredarannya diatur dalam undang-undang. Barang siapa yang menggunakan dan mengedarkannya di luar ketentuan hukum, dikenai sanksi pidana penjara dan hukuman denda.

Related Posts

1 of 1,628
error: Mohon maaf tidak bisa klik kanan !! Terima Kasih