Tribratanews.sulsel.polri.go.id – Unit Reskrim Polsek Wara Polres Palopo pada hari kamis tanggal 20 mei 2021 sekitar pukul 15.00 wita bertempat di jalan Binturu kota palopo dan jalan carede kota palopo telah melakukan penangkapan terhadap pelaku Tindak pidana secara bersama sama dimuka umum melakukan kekerasan terhadap orang yang mengakibatkan luka atau penganiayaan sebagaimana di maksud dalam rumusan pasal 170 ayat (1) subs Pasal 351 ayat (1) KUHPidana.
“Kami lakukan penyidikan dan penyelidikan sesuai Dldengan Dasar Laporan Polisi di SEKWARA Tgl 20 mei 2021 dengan tempat kejadian di jalan lingkar kel. Ponjalae kec. Wara timur kota palopo” kata Kanit Reskrim Polsek Wara Res Palopo Ipda A. Akbar SH., MH
“dari hasil laporan Korban pada saat dilakukan Pemeriksaan pada Laporan Polisi bahwa pada tanggal 19 mei 2021 sekitar pukul 23.50 wita kami bertiga sebagai korban yaitu sdr. AAN ANDRIAWAN, saudara M. ILYAS, dan YUSUF sedang nongkrong di istana luwu, lalu dihubungi oleh sepupu korban melalui whatsapp saudara ADI sambil mengatakan “tolong ka dulu di sanderaka di jalan lingkar” kemudian korban menuju ke jalan lingkar hendak menyelamatkan ADI dan pada saat sampai di jalan lingkar korban langsung di aniaya oleh beberapa orang yang tidak di kenalnya” jelas Akbar dari pemeriksaan korban
Tim kemudian mencari keberadaan pelaku yang telah diketahui sehingga sdr
RA, 17 tahun, Alamat jalan tenriadjeng kota palopo diamankan di Kec Wara Selatan Kel. songka Kota Palopo pada pukul 15.00 wita.
Pengembangan Selanjutnya terhadap pelaku lainnya di amankan AC, 21 Tahun, Pekerjaan wiraswasta, alamat Jalan cakalang baru kel. Ponjalae kec. Wara timur Kota Palopo yang ditangkap di jalan binturu sekitar pukul 19.00 wita, sedangkan terhadap pelaku saudara
AN, 17 thn, Alamat : jalan tenriadjeng kota palopo menyerahkan diri kepada pihak kepolisian.
Dari Hasil Proses pemeriksaan para pelaku, mereka telah mengakui perbuatannya dengan melakukan penganiayaan terhadap korban.
“Untuk saat ini korban masih di RS Rampoang dan 3 diduga pelaku lainnya masih dalam pengejaran / Daftar Pencarian Orang (DPO)” tutup Akbar