Tribratanews.sulsel.polri.go.id – Tim UKL (Unit Kecil Lengkap) Polres Gowa kembali berhasil mengamankan 41 botol miras berbagai merk saat melakukan Operasi Cipta Kondisi, Selasa (07/05/19) malam.
Operasi Cipta Kondisi yang dipimpin Iptu Masjaya ini, dilakukan dalam rangka menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif selama bulan Ramadhan, yang dilaksanakan di Jl. Mawang Kec. Somba Opu Kab. Gowa.
Dari informasi yang dihimpun, penyitaan miras tersebut berawal saat petugas melakukan operasi di Jl. Poros Malino, dan berhasil mengamankan seorang pria yang membawa miras jenis Angker Bir sebanyak 5 botol, yang diakuinya diperoleh dari salah satu toko kelontongan yang terletak di Jl. Mawang.
“Mengetahui informasi tersebut, kami bergegas mendatangi toko kelontongan tersebut dan berhasil menemukan 41 botol miras berbagai merk itu, dimana saat dilakukan pemeriksaan, pemiliknya tak dapat menunjukkan surat izin menjualnya dengan lengkap,” terang Iptu Masjaya saat dikonfirmasi.
Adapun miras-miras berbagai merk itu, diantaranya Top Roja 24 botol, McDonald 2 botol, Vodka 3 botol, Wisky 2 botol, Anggur Merah 3 botol, Anggur Hitam 2 botol, Angker Bir 5 botol, yang seluruhnya kini diamankan ke Polres Gowa untuk ditindaklanjuti.
Peredaran Miras tersebut sudah sangat meresahkan masyarakat dan menjadi faktor utama terjadinya tindak pidana. Tidak hanya menjadi sebab terjadinya tindak pidana, minuman keras (miras/khamar) juga adalah minuman yang berbahaya. Berbahaya bagi individu, juga berbahaya bagi masyarakat. Bahkan dapat dikata, khamar adalah biangnya kerusakan lainnya. Allah Ta’ala berfirman,
“Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah rijsun termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan. Sesungguhnya setan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu lantaran (meminum) khamar dan berjudi itu, dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan sembahyang; maka berhentilah kamu (dari mengerjakan pekerjaan itu).” (QS. Al Ma-idah: 90-91)
Dalam ayat ini dari beberapa sisi kita dapat melihat keharaman khamar:Khamar dalam ayat tersebut dikaitkan dengan penyembahan pada berhala.Allah menyebut rijsun (kotor).
Khamar termasuk perbuatan setan. Setan pastilah datang dengan membawa kejelekan dan hal yang kotor.
Kita diperintahkan untuk menjauhi khamar.
Seseorang yang menjauhinya akan mendapatkan keberuntungan. Jika seseorang malah mendekati khamar, malah termasuk orang yang merugi.
Khamar dapat menimbulkan permusuhan dan kebencian.
Allah menutup dengan mengatakan, berhentilah kamu (dari mengerjakan pekerjaan itu).
Dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
“Allah melaknat khamar, orang yang meminumnya, orang yang menuangkannya,penjualnya, pembelinya, orang yang memerasnya, orang yang mengambil hasil perasannya, orang yang mengantarnya dan orang yang meminta diantarkan.” (HR. Abu Daud, no. 3674; Ibnu Majah no. 3380. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits tersebut shahih. Lihat Shahih At-Targhib wa At-Tarhib no. 2356)
Maksud khamar itu dilaknat oleh Allah, agar setiap orang menjauhi minuman haram tersebut. Bisa pula yang dimaksudkan dengan “Allah melaknat khamar” adalah melaknat memakan hasil upah dari penjualan khamar. (‘Aun Al-Ma’bud, 10: 86)
Siksaan Akhirat bagi Pecandu Khamar
Pertama, pecandu khamar disamakan dengan para penyembah berhala.
Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
“Pecandu khamar seperti penyembah berhala.” (HR. Ibnu Majah, no. 3375. Syaikh Al-Albani menyatakan bahwa hadits ini hasan)
Dalam Hasyiyah As-Sindi ‘ala Ibni Majah (6: 357), disebutkan bahwa Allah Ta’ala akan mengumpulkan peminum khamar dengan penyembah berhala karena Allah menyebutkan mereka satu dalam ayat ‘innamal khamaru wal maysiru …’ (surat Al-Maidah ayat 90). Begitu pula shalat keduanya tidak diterima. Orang kafir kalaulah ia shalat, shalatnya tidak diterima. Sama halnya dengan peminum khamar.
Kedua, pecandu khamar diancam tidak masuk surga
Dari Abu Ad-Darda’, ia berkata dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda,
“Pecandu khamar tidak akan masuk surga.” (HR. Ibnu Majah, no. 3376. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih)
Khamar itu biang kerusakan, hal ini memang benar adanya. Para pemabuk biasa membuat kerusakan. Mereka buat keonaran, buat kekacauan, saling bertengkar dan saling benci. Bahkan mabuk bisa jadi biang maksiat lainnya seperti zina, bahkan pembunuhan. Khamar memang biang kerusakan atau induk berbagai macam kejahatan.