Tribratanews.sulsel.polri.go.id – Sat Narkoba Polrestabes Makassar bersama anggota Intelmob Sat Brimob Polda Sulsel berhasil mengamankan FJ alias Bolong (39) warga Bisappu Kab. Bantaeng yang merupakan pelaku sekaligus bandar narkotika antar Kabupaten, Minggu (24/02/2019).
“Beliau berasal dari Kabupaten Bantaeng, diduga merupakan jaringan besar di Bantaeng, tersangka pernah ditahan dengan kasus yang sama di Bantaeng,” ungkap Wakasat Narkoba Polrestabes Makassar AKP Indra Waspada Yuda, SIK, Senin (25/2/2019).
Wakasat Narkoba Polrestabes Makassar mengungkapkan, berawal dari pelaku melakukan transaksi di pinggir jalan sehingga diikuti oleh anggota lalu diamankan dan setelah digeledah ditemukan barang bukti berupa 2 (Dua) plastik sedang berisi sabu-sabu, 1 (satu) timbangan elektrik, 1 (satu) HP dan pires.
Jaringan lelaki R dengan pelaku diduga kuat dari lapas karena pernah ditahan bersama dengan kasus yang sama.
“Pelaku mengaku memesan barang tersebut dengan mengirimkan uang sejumlah 90 Juta pada lelaki R yang mana akan diedarkan di Kab. Bantaeng,” kata AKP Indra Waspada Yuda.
Setelah dilakukan pengembangan pelaku mencoba melarikan diri sehingga anggota mengambil tindakan tegas yang terukur dengan melumpuhkan pelaku.
“Pelaku selanjutnya kami bawa ke RS. Bhayangkara untuk dilakukan perawatan,” ucap Wakasat Narkoba Akp Indra.
Kini pelaku bersama barang bukti diamankan di Mapolrestabes Makassar guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Tersangka dijerat dengan pasal 112 dan 114 ayat (2) undang-undang narkotika no. 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukum penjara 20 Tahun. (Humas Polrestabes Makassar)