Tuesday, February 18, 2025

Masuk Sekolah, Satlantas Polres Enrekang Sosialisasikan Tertib Berlalu Lintas

Tribratanews.sulsel.polri.go.id – Dalam rangka pelatihan pendidikan keluarga yang dilaksanakan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Enrekang, Kanit Dikyasa Satlantas Polres Enrekang Aipda Saparuddin melaksanakan sosialisasi Kamseltibcar Lantas di SMPN 1 Enrekang, Kecamatan Enrekang, Kabupaten Enrekang, Kamis (27/02/20).

Hadir dalam kegiatan para guru/tenaga pendidik yang mewakili sekolah se-Kabupaten Enrekang.

Dalam kegiatan tersebut Kanit Dikyasa Sat Lantas Polres Enrekang memberikan Sosialisasi kepada guru/tenaga pendidik sekolah terkait masalah keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran berlalu lintas.

Kanit dikyasa Sat Lantas Polres Enrekang menyampaikan kepada guru/tenaga pendidik tentang etika dalam berlalu lintas, “Saya himbau kepada bapak dan ibu guru agar dalam berkendara sesuai aturan dan tata tertib berlalu lintas, gunakan helm dan sabuk pengaman, jangan menggunakan HP saat berkendara, dan jangan biarkan anak didik kita mengendarai kendaraan apabila belum cukup umur,” ungkapnya.

“Anak-anak kita merupakan generasi penerus bangsa,pastinya kita semua tidak menginginkan anak-anak kita menjadi korban dalam kecelakaan yang saat ini jumlah kecelakaan lalu lintas didominasi oleh anak dibawa umur,” harapnya.

Kanit Dikyasa Sat Lantas Polres Enrekang juga menyampaikan kepada Bapak Ibu guru yang hadir agar selalu menjaga keselamatan dalam berkendara, “Jangan ugal-ugalan serta taati rambu-rambu lalu lintas agar terhindar dari pelanggaran yang mengakibatkan kecelakaan di jalan,” tambahnya.

Pentingnya penyampaian pengetahuan berlalu lintas sejak dini disamping guna membentuk karakter para para pengendara untuk tertib berlalu lintas juga berguna memupuk rasa disiplin serta kesadaran yang tinggi terhadap aturan hukum berlalu lintas agar mereka kelak dapat menjadi warga negara yang patuh hukum.

Sehingga dapat mengurangi jumlah angka kecelakaan lalu lintas yang tinggi saat ini dan pelanggaran pelanggaran lalu lintas yang masih di domimasi oleh para pelajar yang belum cukup umur.

Dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan memberikan amanat kepada semua pihak untuk ikut serta mematuhi lalu lintas ketika berkendara di area lintasan jalan publik. Namun hingga kini, pelaksanaan aturan yang sangat ideal tersebut bukan menghadapi masalah.

Justru faktanya antara apa yang seharusnya dilaksanakan (das sollen) dengan apa yang senyatanya sehari-hari (das sein) acapkali tidak berbanding lurus. Terbukti hingga saat ini masih banyak terjadi pelanggaran berlalu lintas di sana-sini.

Secara kebetulan atau tidak, pelaku pelanggaran ternyata tidak sedikit dari masyarakat yang berpendidikan. Pertanyaannya, kenapa hal ini terus terjadi? Bagaimana cara mengurangi atau mengatasinya?

Solusi untuk mengurangi pelanggaran atau banyaknya kecelakaan lalu lintas di jalan raya, tentunya selain perlu penindakan tegas bagi masyarakat yang melanggar ketentuan beralalu lintas, yang utama juga adalah memberikan pencegahan sedini mungkin. Salah satunya melalui sosialisasi atau penyuluhan tertib berlalu lintas bagi pelajar mulai tingkat TK, SD, SMP, SMA bahkan hingga mahasiswa Perguruan Tinggi.

Related Posts

1 of 1,564
error: Mohon maaf tidak bisa klik kanan !! Terima Kasih