Tribratanews.sulsel.polri.go.id – Melalui Problem Solving permasalahan dapat terselesaikan dengan baik secara kekeluargaan itulah salah satu cara Bhabinkamtibmas Polsek Minasatene Bripka Muh. Amir bersama Kepala Desa Panaikang H. Muh. Arif, SE. Dan Babinsa Sertu Aminullah yang merupkan (3 Pilar) Desa Panaikan Kec. Minasatene.
Melalui Problem Solving mereka Telah berhasil menyelesaikan permasalahan dalam suatu perselisihan antara Lel. H. Saenong dengan perempuan Salma yang disebabkan karena batas tanah Kebun yang terletak di Kp. Lorong Desa Panaikang Kec. Minasatene Kab. Pangkep.
Adapun Kronologis sebagai nya yaitu sekitar bulan Mei tahun 2016 lalu Salma telah menjual sebidang tanah kebun kepada H. Saenong dan pada waktu itu kedua belah pihak hanya melakukan transaksi berdua dengan menanda tangani kwitansi saja tanpa di saksikan dengan pemerintah setempat.
Kemudian pada hari selasa 26 Februari 2019 ketika Bpk. H. Saenong bermaksud memagari batas tanah kebun tersebut karena pagarnya sudah rusak tiba-tiba di tahan oleh perempuan Salma dengan alasan tidak sesuai dengan batas yang dia jual pada waktu itu sehingga H. Saenong melaporkan ke Kantor Desa kemudian laporannya di tindak lanjuti oleh Kades bersama Bhabinkantibmas dan Babinsa (3 Pilar) dengan cara memanggil ke dua belah pihak ke kantor Desa Panaikang untuk di mediasi pada hari Kamis 28 Februari 2019.
Dalam hasil mediasi yang di lakukan oleh Bhabinkamtibmas bersama Kepala Desa dan Babinsa (3 Pilar) dengan membuka buku Rinci atau peta blok tanah yang ada di kantor Desa Panaikang dan ditunjukkan batas batas tanah yang sebenarnya sesuai yang ada di peta Blok dan di ukur ulang yang di saksikan oleh kedua belah pihak maka terjadilah titik temu dalam suatu kesepakatan sehingga permasalah tersebut dapat terselesaikan dengan baik secara kekeluargaan. (Humas Polres Pangkep)