Tribratanews.sulsel.polri.go.id – Solusi mediasi kembali ditawarkan Polsek Minasatene Polres Pangkep saat menyelesaikan permasalahan warga. Mediasi dilakukan di Polsek minasatene, Senin (10/02/2020).
Permasalahan yang terjadi yaitu warga bernama Rosma binti Yarafa karna Kesalapahaman dan tersinggung dengan saudaranya sendiri lk.Udhin Bin Kando karna tidak di pinjam pakekan mobil (milik Risal bin kando)
Kapolsek Minasatene Iptu Abd Halim, SH mengatakan bahwa adanya permasalahan di tengah-tengah warganya tersebut, Bhabinkamtibmas Polsek Minasatene Aipda Muh.Amir berusaha mengumpulkan kedua pihak. Hal tersebut dilakukan untuk menyelesaikan permasalahan sehingga tidak menimbulkan gangguan keamanan lainnya.
Setelah kedua belah pihak ditemukan, kedua pihak sepakat menyelesaiakan permasalahan secara kekeluargaan.
“Kedua belah pihak kemudian menuangkan kesepakatan penyelesaian permasalahan dengan membuat surat kesepakatan bersama. Surat tersebut ditandatangi keduanya berikut saksi dari perangkat desa setempat serta diketahui Bhabinkamtibmas,” kata kapolsek.
Kapolsek menambahkan pihaknya selalu siap menjadi mediator ketika terjadi permasalahan warga. Dengan adanya mediasi, bukan berarti masalah tidak dapat diproses hukum. Namun selama permasalahan itu tergolong tindak pidana ringan maka dapat diselesaikan dengan mediasi.
“Mediasi yang dilakukan Bhabinkamtibmas merupakan salah satu alternatif penyelesaian permasalahan. Dengan demikian mampu berperan menciptakan keamanan dan ketertiban dalam masyarakat,” pungkasnya.
Upaya yang ditempuh Polsek Minasatene tersebut sebagai bentuk upaya Polri yang hadir ditengah masyarakat sebagai problem solving (Pemecah masalah) dan merupakan bentuk pendekatan secara kekeluargaan, sehingga permasalahan tidak menjadi berkepanjangan.
Mediasi yang dilakukan merupakan salah satu bentuk dari alternatif penyelesaian sengketa diluar pengadilan. Tujuan dilakukannya mediasi adalah menyelesaikan sengketa antara para pihak dengan melibatkan pihak ketiga yang netral dan imparsial.
Mediasi dapat mengantarkan para pihak ketiga pada perwujudan kesepakatan damai yang permanen dan lestari, mengingat penyelesaian sengketa melalui mediasi menempatkan kedua belah pihak pada posisi yang sama, tidak ada pihak yang dimenangkan atau pihak yang dikalahkan (win-win solution).
Dalam mediasi para pihak yang bersengketa proaktif dan memiliki kewenangan penuh dalam pengambilan keputusan. Mediator tidak memiliki kewenangan dalam pengambilan keputusan, tetapi ia hanya membantu para pihak dalam menjaga proses mediasi guna mewujudkan kesepakatan damai mereka.
Penyelesaian sengketa melalui jalur mediasi sangat dirasakan manfaatnya, karena para pihak telah mencapai kesepakatan yang mengakhiri persengketaan mereka secara adil dan saling menguntungkan.
Bahkan dalam mediasi yang gagal pun, di mana para pihak belum mencapai kesepakatan, sebenarnya juga telah merasakan manfaatnya. Kesediaan para pihak bertemu di dalam proses mediasi, paling tidak telah mampu mengklarifikasikan akar persengketaan dan mempersempit perselisihan di antara mereka.
Hal ini menunjukkan adanya keinginan para pihak untuk menyelesaikan sengketa, namun mereka belum menemukan format tepat yang dapat disepakati oleh kedua belah pihak.
Model utama penyelesaian sengketa adalah keinginan dan iktikad baik para pihak dalam mengakhiri persengketaan mereka. Keinginan dan iktikad baik ini, kadang-kadang memerlukan bantuan pihak ketiga dalam perwujudannya. Mediasi merupakan salah satu bentuk penyelesaian sengketa yang melibatkan pihak ketiga. Mediasi dapat memberikan sejumlah keuntungan antara lain :
- Mediasi diharapkan dapat menyelesaikan sengketa secara cepat dan relatif murah dibandingkan dengan membawa perselisihan tersebut ke pengadilan atau ke lembaga arbitrase.
- Mediasi akan memfokuskan perhatian para pihak pada kepentingan merekan secara nyata dan pada kebutuhan emosi atau psikologis mereka, sehingga mediasi bukan hanya tertuju pada hak-hak hukumnya.
- Mediasi memberikan kesempatan para pihak untuk berpartisipasi secara langsung dan secara informal dalam menyelesaikan perselisihan mereka.
- Mediasi memberikan para pihak kemampuan untuk melakukan kontrol terhadap proses dan hasilnya.
- Mediasi dapat mengubah hasil, yang dalam litigasi dan arbitrase sulit diprediksi, dengan suatu kepastian melalui konsensus.
- Mediasi memberikan hasil yang tahan uji dan akan mampu menciptakan saling pengertian yang lebih baik di antara para pihak yang bersengketa karena mereka sendiri yang memutuskannya.
- Mediasi mampu menghilangkan konflik atau permusuhan yang hampir selalu mengiringi setiap putusan yang bersifat memaksa yang dijatuhkan oleh hakim di pengadilan atau arbiter pada lembaga arbitrase.