Tribratanews.sulsel.polri.go.id – Kanit Reskrim Polsek Ponre Aiptu Andi Syarifuddin yang didampingi oleh Bhabinkamtibmas Desa Salebba dan Bolli Bripka Andi Ikbal Rosani melaksanakan mediasi penyelesaian masalah sengketa tanah yang diketahui aset pemerintah Desa Salebba, Kecamatan Ponre, Kabupaten Bone.
Bertempat di Aula Mapolsek Ponre, kegiatan mediasi dalam rangka penyelesaian masalah sengketa tanah yang berlokasi di Dusun Watangponre Desa Salebba tersebut berlangsung, dengan menghadirkan kedua belah pihak beserta dengan saksi, Rabu (25/03/2020).
Mereka kedua belah pihak telah sepakat untuk menyelesaikan permasalahan ini secara damai, dimana pihak kedua yaitu Lel. Burhanuddin Alias Bur Bin Tondong (55), alamat Desa Salebba, Kecamatan Ponre yang telah menguasai aset tersebut telah meminta maaf dengan tulus dan menyerahkan sepenuhnya tanah yang telah dikuasainya kepada pihak pemerintah Desa Salebba dalam hal ini Pihak pertama yaitu Lelaki Munsir Bin Abd Hamid (49), alamat Desa Salebba Kecamatan Ponre Kabupaten Bone selaku Kepala Desa Salebba.
Pihak kedua telah menyesali perbuatannya dan menjamin bahwa, dengan telah selesainya permasalahan tersebut hingga dikemudian hari tidak akan ada lagi yang permasalahan yang timbul, berkaitan dengan obyek tanah tersebut berikut termasuk keluarganya.
Hasil dari kesepakatan bersama tersebut dituangkan kedalam surat pernyataan berdamai yang bermaterai dan ditandatangani oleh kedua belah pihak serta para saksi yang turut hadir dalam kegiatan tersebut.
Kanit Reskrim Aiptu Andi Syarifuddin mengatakan bahwa kegiatan mediasi ini sangat direspon oleh Kapolsek Ponre Iptu Samanhudi dalam menyelesaikan setiap permasalahan yang ada di masyarakat.
Upaya yang ditempuh aparat Polsek Ponre tersebut sebagai bentuk upaya Polri yang hadir ditengah masyarakat sebagai problem solving (Pemecah masalah) dan merupakan bentuk pendekatan secara kekeluargaan, sehingga permasalahan tidak menjadi berkepanjangan.
Mediasi yang dilakukan merupakan salah satu bentuk dari alternatif penyelesaian sengketa diluar pengadilan. Tujuan dilakukannya mediasi adalah menyelesaikan sengketa antara para pihak dengan melibatkan pihak ketiga yang netral dan imparsial.
Mediasi dapat mengantarkan para pihak ketiga pada perwujudan kesepakatan damai yang permanen dan lestari, mengingat penyelesaian sengketa melalui mediasi menempatkan kedua belah pihak pada posisi yang sama, tidak ada pihak yang dimenangkan atau pihak yang dikalahkan (win-win solution).
Dalam mediasi para pihak yang bersengketa proaktif dan memiliki kewenangan penuh dalam pengambilan keputusan. Mediator tidak memiliki kewenangan dalam pengambilan keputusan, tetapi ia hanya membantu para pihak dalam menjaga proses mediasi guna mewujudkan kesepakatan damai mereka.
Penyelesaian sengketa melalui jalur mediasi sangat dirasakan manfaatnya, karena para pihak telah mencapai kesepakatan yang mengakhiri persengketaan mereka secara adil dan saling menguntungkan.
Bahkan dalam mediasi yang gagal pun, di mana para pihak belum mencapai kesepakatan, sebenarnya juga telah merasakan manfaatnya. Kesediaan para pihak bertemu di dalam proses mediasi, paling tidak telah mampu mengklarifikasikan akar persengketaan dan mempersempit perselisihan di antara mereka.
Hal ini menunjukkan adanya keinginan para pihak untuk menyelesaikan sengketa, namun mereka belum menemukan format tepat yang dapat disepakati oleh kedua belah pihak.
Model utama penyelesaian sengketa adalah keinginan dan iktikad baik para pihak dalam mengakhiri persengketaan mereka. Keinginan dan iktikad baik ini, kadang-kadang memerlukan bantuan pihak ketiga dalam perwujudannya. Mediasi merupakan salah satu bentuk penyelesaian sengketa yang melibatkan pihak ketiga. Mediasi dapat memberikan sejumlah keuntungan antara lain :
- Mediasi diharapkan dapat menyelesaikan sengketa secara cepat dan relatif murah dibandingkan dengan membawa perselisihan tersebut ke pengadilan atau ke lembaga arbitrase.
- Mediasi akan memfokuskan perhatian para pihak pada kepentingan merekan secara nyata dan pada kebutuhan emosi atau psikologis mereka, sehingga mediasi bukan hanya tertuju pada hak-hak hukumnya.
- Mediasi memberikan kesempatan para pihak untuk berpartisipasi secara langsung dan secara informal dalam menyelesaikan perselisihan mereka.
- Mediasi memberikan para pihak kemampuan untuk melakukan kontrol terhadap proses dan hasilnya.
- Mediasi dapat mengubah hasil, yang dalam litigasi dan arbitrase sulit diprediksi, dengan suatu kepastian melalui konsensus.
- Mediasi memberikan hasil yang tahan uji dan akan mampu menciptakan saling pengertian yang lebih baik di antara para pihak yang bersengketa karena mereka sendiri yang memutuskannya.
- Mediasi mampu menghilangkan konflik atau permusuhan yang hampir selalu mengiringi setiap putusan yang bersifat memaksa yang dijatuhkan oleh hakim di pengadilan atau arbiter pada lembaga arbitrase.