Monday, February 17, 2025

Mediasi, Jurus Jitu Bhabinkamtibmas Polsek Bungaya Selesaikan Masalah Warga

Tribratanews.sulsel.polri.go.id – Bhabinkamtibmas Polsek Bungaya Bripka iswadi syam dengan kesepakatan bersama mempertemukan kedua warganya di kantor Polsek Bungaya untuk membahas permasalahan pencemaran nama baik yang terjadi di wilayahnya antar sesama warga desa Palladingan, Sabtu (09/11/19).

Hal tersebut diawali oleh warganya perempuan Naisa yang memfitnah perempuan Suriani dengan menyebarkan Gosip yang tidak benar.

Dengan Problem Solving (Mediasi) yaitu dengan musyawarah dan kekeluargaan Bhabinkamtibmas memediasi warganya Naisa dengan Suriani yang terlibat perselisihan/cekcok adu mulut antar tetangga.

Dengan penuh kesadaran, akhirnya Naisa mengakui dan menyadari bahwa perbuatannya itu salah dan meminta maaf kepada Suriani yang di tandai dengan membuat surat pernyataan damai kedua pihak.

Saat dikonfirmasi Bhabinkamtibmas mengatakan, kegiatan yang beliau lakukan untuk mencegah konflik sosial terjadi dan kesalah pahaman yang berkepanjangan antar warganya agar tercipta kerukunan antar sesama warga diwilayahnya.

Sementara itu Kapolres Gowa AKBP Shinto Silitonga melalui Kapolsek Bungaya AKP Misbahuddin mengapresiasi giat yang di lakukan personilnya yang mana mampu memediasi permasalahan yang terjadi di wilayahnya agar tidak berkepanjangan.

Problem Solving yang di lakukan adalah karena adanya kecelakaan lalulintas antara dua orang pengendara motor yaitu bapak Alimuddin dan bapak Judding, yang mana keduanya sepakat menyelesaikan persoalan tersebut dengan cara jalan damai yang di Sergai dengan pembuatan surat perdamaian.

Di sela sela penyelesaian masalah, Bripka Sainar tak lupa memberikan nasehat dan himbaun kamtibmas tentang pentingnya hidup rukun dan damai serta toleransi, tanpa adanya permusuhan antar masyarakat serta mengajak kedua belah pihak untuk menjaga keamanan dan ketertiban di desa.

Bhabinkamtibmas juga berharap dengan adanya problem solving ini, permasalahan yang di alami oleh setiap warga masyarakat binaannya dapat di selesaikan dengan musyawarah sehingga tidak sampai ke ranah hukum.

Kapolsek Tompobulu Iptu Hasbullah saat di komfirmasi di tempat terpisah mengatakan bahwa seorang bhabinkamtibmas harus mampu menempatkan diri di tengah warga binaanya sehingga semua persoalan dapat di ketahui dan di selesaikan.

Upaya yang ditempuh aparat Kepolisian tersebut sebagai bentuk upaya Polri yang hadir ditengah masyarakat sebagai problem solving (Pemecah masalah) dan merupakan bentuk pendekatan secara kekeluargaan, sehingga permasalahan tidak menjadi berkepanjangan.

Mediasi yang dilakukan merupakan salah satu bentuk dari alternatif penyelesaian sengketa diluar pengadilan. Tujuan dilakukannya mediasi adalah menyelesaikan sengketa antara para pihak dengan melibatkan pihak ketiga yang netral dan imparsial.

Mediasi dapat mengantarkan para pihak ketiga pada perwujudan kesepakatan damai yang permanen dan lestari, mengingat penyelesaian sengketa melalui mediasi menempatkan kedua belah pihak pada posisi yang sama, tidak ada pihak yang dimenangkan atau pihak yang dikalahkan (win-win solution).

Dalam mediasi para pihak yang bersengketa proaktif dan memiliki kewenangan penuh dalam pengambilan keputusan. Mediator tidak memiliki kewenangan dalam pengambilan keputusan, tetapi ia hanya membantu para pihak dalam menjaga proses mediasi guna mewujudkan kesepakatan damai mereka.

Penyelesaian sengketa melalui jalur mediasi sangat dirasakan manfaatnya, karena para pihak telah mencapai kesepakatan yang mengakhiri persengketaan mereka secara adil dan saling menguntungkan.

Bahkan dalam mediasi yang gagal pun, di mana para pihak belum mencapai kesepakatan, sebenarnya juga telah merasakan manfaatnya. Kesediaan para pihak bertemu di dalam proses mediasi, paling tidak telah mampu mengklarifikasikan akar persengketaan dan mempersempit perselisihan di antara mereka.

Hal ini menunjukkan adanya keinginan para pihak untuk menyelesaikan sengketa, namun mereka belum menemukan format tepat yang dapat disepakati oleh kedua belah pihak.

Model utama penyelesaian sengketa adalah keinginan dan iktikad baik para pihak dalam mengakhiri persengketaan mereka. Keinginan dan iktikad baik ini, kadang-kadang memerlukan bantuan pihak ketiga dalam perwujudannya. Mediasi merupakan salah satu bentuk penyelesaian sengketa yang melibatkan pihak ketiga. Mediasi dapat memberikan sejumlah keuntungan antara lain :

  1. Mediasi diharapkan dapat menyelesaikan sengketa secara cepat dan relatif murah dibandingkan dengan membawa perselisihan tersebut ke pengadilan atau ke lembaga arbitrase.
  2. Mediasi akan memfokuskan perhatian para pihak pada kepentingan merekan secara nyata dan pada kebutuhan emosi atau psikologis mereka, sehingga mediasi bukan hanya tertuju pada hak-hak hukumnya.
  3. Mediasi memberikan kesempatan para pihak untuk berpartisipasi secara langsung dan secara informal dalam menyelesaikan perselisihan mereka.
  4. Mediasi memberikan para pihak kemampuan untuk melakukan kontrol terhadap proses dan hasilnya.
  5. Mediasi dapat mengubah hasil, yang dalam litigasi dan arbitrase sulit diprediksi, dengan suatu kepastian melalui konsensus.
  6. Mediasi memberikan hasil yang tahan uji dan akan mampu menciptakan saling pengertian yang lebih baik di antara para pihak yang bersengketa karena mereka sendiri yang memutuskannya.
  7. Mediasi mampu menghilangkan konflik atau permusuhan yang hampir selalu mengiringi setiap putusan yang bersifat memaksa yang dijatuhkan oleh hakim di pengadilan atau arbiter pada lembaga arbitrase.

Related Posts

1 of 1,425
error: Mohon maaf tidak bisa klik kanan !! Terima Kasih