Tribratanews.sulsel.polri.go.id – Melalui siaran Radio “Suara Bersatu FM” Kapolres Sinjai Akbp Iwan Irmawan sosialisasikan Tilang Elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) setelah resmi dilaunching oleh Kapolri dan Aplikasi Pelayanan Publik Polres Sinjai Okjek di Kantor Diskominfo Pemkab Sinjai, Rabu (24/3/2021).
Kapolres Sinjai menyampaikan kepada seluruh masyarakat pendengar Kabupaten Sinjai dimana pun berada bahwa sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) resmi diluncurkan secara nasional dan sebanyak 16 kamara ETLE terpasang di ruas jalan utama di Kota Makassar.
Sejumlah pelanggaran pengguna jalan di Kota Makassar akan terdeteksi melalui kamera ETLE yang terpasang di 16 titik.
Olehnya itu, Kapolres Sinjai menghimbau kepada pendengar radio Suara Bersatu FM, agar tetap memperhatikan aspek keselamatan berkendara dan tetap mematuhi aturan berlalu lintas.
Selain itu, Kapolres Sinjai mensosialisasikan aplikasi Okjek pelayanan publik Polres Sinjai bagaimana memberikan pelayanan mudah bagi masyarakat. Aplikasi Okjek Ekspress sebagai upaya Polres Sinjai untuk memberikan pelayanan prima, memudahkan masyarakat dalam pengurusan di Mapolres Sinjai.
“Pelayanan publik, bekerja sama Okjek Exspress memudahkan masyarakat Sinjai melalui pelayanan SIM, pengurusan SKCK dan pelayanan SPKT serta Reskrim, dan Polres Sinjai akan terus berupaya meningkatkan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” ujar Kapolres Sinjai.
“Aplikasi Okjek Express dapat di download oleh pengguna Android di Playstore dan dapat memilih fitur layanan Okjek, inovasi yang dibuat Polres Sinjai dalam peningkatan pelayanan prima kepada masyarakat, cukup menarik dan sangat membantu masyarakat, selamat mencoba,” pungkasnya.
Etle nasional ini merupakan salah satu implementasi Korlantas Polri yang dipimpin Kakorlantas Polri Irjen Pol Istiono dalam mewujudkan salah satu program prioritas Presisi atau prediktif, responsibilitas, transparansi dan berkeadilan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Kapolri Jnderal Listyo Sigit Prabowo dalam paparannya beberapa waktu lalu mengatakan kehadiran tilang elektronik nasional ini untuk meningkatkan program keamanan dan keselamatan masyarakat di jalan raya. Kapolri ingin masyarakat lebih waspada dalam waspada karena adanya Etle dapat memantau perilaku pengendara.
“Kenapa ini kita lakukan? Ini adalah bagian dari upaya kita untuk meningkat program keamanan, keselamatan, ketertiban, kelancaran lalu lintas, tentunya perlu ada upaya-upaya penegakan hukum agar proses pelaksanaan kegiatan para pengguna jalan betul-betul bisa disiplin, bisa mengutamakan keselamatan dan tentunga menghargai masyarakat lain sesama pengguna jalan,” kata Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Di sisi Polri, Jenderal Sigit menekankan upaya penegakan hukum yang transparan lewat Etle. Mantan Kabareskrim ini berharap sistem Etle dapat mencegah penyalahgunaan wewenang sekaligus pemanfaatan teknologi informasi.
“Di sisi kepolisian, program Etle adalah bagian dari kami untuk melakukan penegakan hukum dengan memanfaatkan teknologi informasi. Kita terus memperbaiki sistem sehingga ke depan penegakan hukum kepolsiian, khususnya lalu lintas di jalan, tidak perlu berinteraksi langsung dengan masyarakat yang tentunya kita sering mendapatkan komplain terkait dengan masalah proses tilang yang dilakukan oleh beberapa oknum anggota, yang kemudian berpotensi terjadinya penyalahgunaan wewenang,” jelas Kapolri.
Etle nasional ini dapat menindak 10 pelanggaran lalu lintas diantaranya pelanggaran traffic light, pelanggaran marka jalan, pelanggaran ganjil genap, pelanggaran menggunakan ponsel, pelanggaran melawan arus, pelanggaran tidak menggunakan helm, pelanggaran keabsahan STNK, pelanggaran tidak menggunakan sabuk pengaman dan pelanggaran pembatasan jenis kendaraan tertentu.
Selain mendeteksi pelanggaran lalu lintas, sistem Etle juga dapat menjadi pendukung bukti kasus kecelakaan dan tidak kriminalitas di jalan raya dengan menggunakan teknologi face recognition yang sudah ada di sistem Etle.
Sementara itu, Kakorlantas Polri Irjen Pol Istiono mengungkapkan jajaran Korlantas masih terus bekerja agar penerapan Etle bisa rampung di 34 Polda. Istiono mengatakan sistem Etle terintegrasi dari Polres, Polda hingga Korlantas Polri.
“Konsen tahap pertama ini tentunya akan ditindaklanjuti dengan launching kedua nanti rencananya. Akan kita bangun di 10 polda berikutnya, yang kita rencanakan nanti sekitar 28 april kita resmikan launching kedua, nanti secara bertahap, akan kita laksanakan,” ujar Kakorlantas Polri Irjen Pol Isitiono.
“Secara teknis di lapangan kita terus bekerja untuk merampungkan program ini secara bertahap hingga 34 polda nanti terpasang semua. Di semua titik yang perlu kita pasang Etle tentunya berdasarkan maping dan analisis kita. Titik mana yanf paling krusial dan perlu kita pasang Etle di situ,” sambung dia.
Kakorlantas menjelaskan Etle nasional mendeteksi seluruh kendaraan baik roda dua maupun roda empat yang tidak mematuhi aturan lalu lintas. Istiono berharap kesadaran masyarakat akan taat berlalu lintas semakin tinggi dengan kehadiran Etle.
“Semua kendaraan yang melanggar intinya kefoto, kepotret, mau nomor khusus, nomor apa saja, pake nomor TNI itu kepotret. Kalau TNI nanti urusannya dikonfirmasi ke temen-temen, kita sudah kerjasama bagaimana mekanismesnya untuk teman-teman TNI, ada konfirmasi disitu,” tuturnya.