Sat Lantas Polres Pangkep memberi pelayanan kepolisian kepada masyarakat dalam hal pengawalan mobil ambulance atau mobil jenazah yang akan melintas di kabupaten Pangkep
Pelayanan pengawalan terhadap mobil ambulans yang membawa jenazah tersebut dilakukan pada Selasa (08/02//2022) siang Wita pasca anggota satlantas mendapati mobil jenazah tanpa pengawalan
Mobil jenazah tersebut datang dari rumah duka di Daya, Kota Makassar dan akan menuju ke TPU Camba Towa Jalan Poros Tonasa II Kec. Bungoro Kab.Pangkep jelas Kasat Lantas Polres Pangkep AKP Haryanto,S.Sos, M.Si
Sesuai peraturan perundang-undangan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 tahun 1993 memberikan peluang bagi orang tertentu atau kendaraan yang digunakan bagi keperluan tertentu mendapatkan prioritas menggunakan jalan untuk berlalu lintas.
Hal tersebut diatur dalam Pasal 65 ayat 1 disebutkan, pemakai jalan wajib mendahulukan sesuai urutan prioritas sebagai berikut:
1. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas
2. Ambulans yang mengangkut orang sakit
3. Kendaraan untuk memberi pertolongan pada kecelakaan lalu lintas
4. Kendaraan Kepala Negara (Presiden dan Wakil Presiden) atau Pemerintah Asing yang menjadi tamu negara
5. Iring-iringan pengantar jenazah
Konvoi, pawai atau kendaraan orang cacat
6. Kendaraan yang penggunaannya untuk keperluan khusus atau mengangkut barang-barang khusus.
Semua kendaraan tersebut di atas wajib didahulukan dalam berlalu lintas dan harus disertai dengan peng-awalan petugas yang berwenang atau dilengkapi dengan isyarat atau tanda-tanda lain, pungkas Kasat Lantas Polres Pangkep AKP Haryanto,S.Sos, M.Si
Kasat Lantas menambahkan bahwa hal ini dilakukan untuk mengantisipasi terjadinya tindakan arogan yang dilakukan masyarakat yang akhir akhir ini mengawal mobil ambulance atau mobil jenazah tanpa prosedur.
Jadi demi keamanan dan ketertiban lalu lintas, mobil ambulans tidak boleh dikawal oleh kalangan sipil. “Yang boleh mengawal dan mempunyai wewenang untuk mengawal (mobil ambulance) adalah Polri. Karena itu menyangkut Kamseltibcar Lantas,” tutup Kasat Lantas.