Tribratanews.sulsel.polri.go.id – Seorang pelaku pencurian bermotor (curanmor) yang sering beraksi di wilayah hukum Polrestabes Makassar akhirnya diringkus tim Opsnal Polsek Tamlanrea, Minggu (06/01/2019).
Pelaku SA alias Ca’di (17) warga Tamalanrea Kota Makassar mengaku sudah tiga kali melakukan aksi curanmor masing – masing Kec. Panakkukang, Biringkanaya dan Tamalanrea.
Kapolsek Tamalanrea Kompol H. Syamsul Bachtiar menjelaskan terungkapnya aksi curanmor berawal pada saat Polres Pangkep mengamankan pelaku curanmor lainnya inisial HU alias Aco hendak menjual hasil curiannya di Kab. Pangkep dan lelaki HU bersama SA alias Ca’di telah melakukan curanmor di daerah Tamalanrea
Petugas gabungan Polsek Tamalanrea dan resmob Polda Sulsel langsung melakukan penyelidikan tentang keberadaan lelaki SU,”Hasilnya petugas berhasil menangkap SA di BTN Asal Mula Kel. Tamalanrea Indah Kec. Tamalanrea Kota Makassar”,ungkapnya.
Dari keterangan pelaku telah berulang kali melakukan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor setidaknya ada tiga lokasi seperti di Kec. Panakkukang / Kompleks IDI bersama rekannya AS motor yang berhasil diambil yaitu yamaha jupiter mx, di wilayah hukum polsek biringkanaya BTP blok AF No. 150 bersama Lk. RE sepeda motor yang berhasil diambil yamaha mio soul dan di wilayah hukum polsek Tamalanrea bersama Lk. AN (DPO) sepeda motor yang berhasil diambil yamaha mio soul GT.
Petugas terpaksa mengambil tindakan tegas dan terukur dengan melumpuhkan pada bagian kaki kanan lelaki SA alias Ca’di dimana saat petugas melakukan pengembangan terhadap rekan – rekannya pelaku SA alias Ca’di SA mencoba melarikan diri dengan cara mendorong anggota.
Selain pelaku di amankan juga barang bukti 1 (satu) Unit sepeda Motor yamaha mio Soul GT warna Putih, selanjutnya pelaku di bawah ke Polsek Tamalanrea guna penyidikan lebih lanjut. (Humas Polrestabes Makassar)