Tribratanews.sulsel.polri.go.id – Personil Polsek Bontoala Makassar meringkus seorang wanita tua diduga melakukan penipuan dan penggelapan dengan modus menggandakan uang. Yakni Hj. Tampa (61).
“Telah diamankan perempuan Tampa, korban merasa ditipu oleh pelaku, katanya dapat menggandakan uang dengan jimat-jimat,” kata Kompol Saharuddin (Kapolsek Bontoala), Kamis (28/3/2019) saat konfrensi pers di Mako Polsek Bontoala.
Diketahui, pada tahun 2017 pelaku meminta uang kepada korban sebesar 350 juta dengan iming-iming akan dilipat gandakan, 2 tahun kemudian pada 02 Maret 2019 pelaku menelpon kembali korban kemudian meminta uang sebesar 200 juta untuk bayar mahar agar uang sebesar 5 milyar yang telah dijanjikan itu sudah bisa diambil.
Kemudian korban bersama dengan keponakannya mengantarkan uang kepada pelaku yang keberadaannya di Jakarta. Kemudian pada tanggal 16 Maret 2019 mereka bertemu di wilayah terminal rambutan Jakarta Timur dan korban memberikan uang yang diminta oleh pelaku sebesar 200 juta.
Setelah itu korban meminta uang yang dijanjikan kepadanya sebesar 5 milyar namun uang yang dijanjikan tersebut tidak ada.
“Korban yang baru diketahui itu ada dua, HF dengan total uang sebesar Rp550 juta. Awalnya, korban serahkan Rp350 juta. Kemudian, membayar sisanya, Rp200 juta,” ungkapnya.
Kapolsek Bontoala menambahkan, korban itu diiming-imingi bisa gandakan uang hingga miliaran rupiah.
“Katanya, itu tergantung maharnya. Begitu pengakuannya. Ditangan pelaku, kami temukan sejumlah kertas Al-Qur’an yang digunakan sebagai alat perantara sebagai jimat untuk gandakan uang,” pungkasnya.