Tribratanews.sulsel.polri.go.id – Tim Anti Bandit Polres Gowa kembali mengamankan 3 (tiga) pelaku curas (Pencurian dengan kekerasan) spesialis perampasan handphone dipinggir jalan. Ketiga pelaku berinisial CA (18), MI (18) dan AN, dua orang berperan sebagai perampas dan seorang lagi berperan sebagai joki.
Dalam press conferencenya pada Kamis (23/05), Kapolres Gowa Akbp Shinto Silitonga menuturkan bahwa ketuga pelaku kejahatan curas ini diketahui telah melakukan aksinya di 10 (sepuluh) TKP, yang tak hanya dilakukannya bertiga, melainkan bersama kedua rekannya yang saat ini masih berstatus DPO.
“Dari tangan pelaku, petugas berhasil melakukan penyitaan terhadap 2 unit sepeda motor yang digunakan melancarkan aksinya, 1 buah pisau yang digunakan untuk mengancam korbannya, serta 2 unit HP berbagai merk dan 1 buah charger,” terang Akbp Shinto Silitonga.
Lebih lanjut, uang hasil kejahatan para pelaku ini diketahui digunakan untuk membeli obat daftar G (Tramadol) serta melakukan judi online (Poker) di warnet.
Adapun ketiga pelaku ini dijerat dengan Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara, dimana salah satu diantaranya kini harus menerima tindakan tegas terukur dari petugas, karena melarikan diri saat dilakukan pengembangan terhadap pelaku lainnya.
Kapolres pun menegaskan bahwa pihaknya tidak akan segan-segan memberikan tindakan tegas terukur kepolisian kepada para penjahat jalanan yang berusaha menghindar maupun melawan saat dilakukan penangkapan. “Kami menghimbau kepada para pengendara, baik wanita maupun pria untuk senantiasa menjaga keamanan dengan tidak bermain HP saat berkendara,” tutup Akbp Shinto Silitonga.
Priadi Permadi, seorang pengamat sosial khusus masalah kemiskinan dari Universitas Indonesia mengatakan, fenomena pelaku aksi curas atau begal yang terjadi pada sejumlah kota besar di Indonesia merupakan bentuk kejahatan kriminal yang sejajar dengan masalah ekonomi. Kesenjangan sosial dan kesulitan hidup yang terjadi menjadi salah satu faktor pemicu kejahatan pelaku pembegalan di jalanan.
Pemicu lainnya kemudian ditambah dengan tidak adanya pemerataan lapangan kerja membuat masyarakat terutama pemuda dengan pendidikan rendah semakin sulit untuk mencari penghasilan. Untuk itu, masalah inilah yang utamanya perlu diatasi.
Tak hanya itu, menurut Priadi, faktor kriminal itu juga didorong dengan adanya iklan maupun film di televisi yang menunjukkan hidup bergelimangan harta. Akibatnya, orang pun akan menggunakan segala cara agar bisa menjadi seperti itu.
Selain itu, faktor penegakan hukum pun tak luput dari perannya dalam meningkatkan jumlah kriminalitas. Dengan jumlah aparat kepolisian yang kurang, ditambah faktor ekonomi para penegak hukum tersebut, menjadi faktor lainnya kriminalitas seperti pembegalan meningkat.
“Seharusnya penegak hukum pun memberikan hukuman yang setimpal bagi para pelaku kriminal tersebut. Jangan sampai kasus anak jalanan yang kemudian ditangkap dan bebas setelah ditebus menjadi salah satu faktor membuat anak jalanan tersebut berani melakukan kriminalitas lebih tinggi,” ucapnya.
Solusi yang dapat dilakukan untuk menghindarkan anak-anak dalam masalah seperti ini terutama orang tua dan pemerintah. Para orangtua seharusnya bersikap ekstra hati-hati dan memantau secara rutin setiap tahap perkembangan anaknya. Lalu pemerintah harus bekerja lebih maksimal lagi dalam mensejahterakan rakyatnya.
Misalnya, meringankan biaya pendidikan agar anak-anak memiliki ilmu dan skill yang bisa digunakan untuk meringankan beban orang tua mereka. Lalu memberikan dana/uang jatah bulanan kepada warga miskin. Membatasi jumlah penduduk tiap tiap pulau, sehingga tidak ada pertumbuhan yang terlalu tinggi di salah satu pulau/ pemindahan orang–orang ke pulau lain.