Tribratanews.sulsel.polri.go.id – Resmob Polsek Panakkukang meringkus pelaku pencurian dengan kekerasan (curas). Pelaku yakni lelaki RA alias Bandik (18) warga Jalan AP. Pettarani 2 Kota Makassar, Kamis (11/10/2018)
Kapolsek Panakkukang Kompol Ananda Fauzi Harahap, SIK melalui Kasubbag Humas Polrestabes Makassar AKP Diaritz Felle, SIK mengatakan pelaku merupakan residivis curas. Lelaki RA terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas oleh petugas.
Penangkapan lelaki RA pada selasa tanggal 09 Oktober 2018 sekitar 20.00 wita, berawal saat resmob Polsek Panakkukang bersama resmob Polda melakukan penyelidikan kasus 3 C (Curat, Curas, Curanmor). Mendapatkan informasi bahwa salah satu pelaku curas berada di rumahnya Jalan AP. Pettarani 2 Makassar petugas pun bergerak dan meringkus lelaki RA.
“Dihadapan Polisi lelaki RA mengakui sudah melakukan aksinya puluhan kali di wilayah hukum Polrestabes Makassar dan Jajaran,” ungkapnya.
Pada saat petugas membawa pelaku untuk dilakukan pengembangan dan penunjukan TKP lelaki RA berusaha untuk kabur. Petugas berikan tembakan peringatan namun tidak dihiraukan sehingga dilakukan tindakan tegas dan terukur lalu lelaki RA dilumpuhkan dengan timah panas tepat bersarang di betis kaki kiri pelaku, Jelas AKP Diaritz Felle.
Selanjutnya pelaku RA di bawah ke Polsek Panakkukang guna penyidikan lebih lanjut. (Humas Polrestabes Makassar)