Tribratanews.sulsel.polri.go.id -Tim Opsnal Polsek Tamalate mengamankan seorang tersangka yang menyimpan dan menguasai senjata tajam berupa badik tanpa surat ijin kepemilikan senjata tajam di Mapolsek Tamalate Makassar sekitar pukul 21.00 wita .
Penangkapan Tim Opsnal Polsek Tamalate bermula saat tersangka yang merupakan seorang wanita ini mendatangi Mapolsek dan mencari salah satu Anggota Polsek Tamalate. Minggu (07/10/2018).
Tim Opsnal Polsek Tamalate yang saat itu sedang melakukan patroli 3C (curas, curat dan curanmor) di sekitaran wilayah Polsek Tamalate kembali ke Mapolsek Tamalate dan menciduk tersangka mengeluarkan sebuah badik dan dalam keadaan marah di Mapolsek Tamalate.
Melihat kejadian tersebut dibawah pimpinan Panit II Reskrim Polsek Tamalate IPDA Sugiman langsung mengamankan tersangka Perempuan NA (40) merupakan seorang ibu rumah tangga bersama dengan sebuah badik milik tersangka dan selanjutnya dimintai keterangan lebih lanjut.
Kapolsek Tamalate Kompol Arifuddin. SE mengungkapkan melalui Kassubag Humas Polrestabes Makassar AKP Diaritz Felle. S. Ik bahwa motif tersangka tersebut lantaran marah kepada salah satu Anggota Polsek Tamalate dan hendak melampiaskan kemarahan kepada Anggota Polsek Tamalate.
“awalnya tersangka mendatangi Mapolsek Tamalate untuk mencari sekaligus melaporkan salah satu Anggota Polsek Tamalate atas perbuatan yang kurang menyenangkan dengan nada tinggi dan marah tersangka mengungkapkan bahwa dirinya tidak terima dimaki oleh Anggota tersebut”, papar AKP Diaritz Felle. S. Ik.
Dari hasil inteorgasi tersangka perempuan NA membenarkan bahwa badik yang dirinya pukulkan di meja penjagaan Mapolsek Tamalate merupakan miliknya dan kesal lantaran kesal karena mendapatkan perkataan yang tidak sopan dari Anggota tersebut.
Saat ditanyai oleh Polisi tujuan tersangka NA membawa badik tersangka menjawab bahwa dirinya membawa badik itu untuk menjaga dirinya, namun Polisi menjelaskan kembali perihal kesalahan yang telah dilakukan oleh tersangka NA karena senjata tajam miliknya tidak memiliki surat kepemilikan.
Kini tersangka NA berada di Mapolsek Tamalate Makassar dan masih dimintai keterangan lebih lanjut serta diberikan arahan bahwa masalah tersangka dengan salah satu Anggota Polsek Tamalate dapat diselesaikan dengan kekelurgaan bukan dengan kekerasan. (Humas Polrestabes Makassar)