Tribratanews.sulsel.polri.go.id – Satuan Reserse Narkoba Polres Bulukumba berhasil mengamankan seorang terduga pelaku tindak pidana penyalahgunaan Narkotika jenis Sinte di Jl. Poros borong Rappoa Dusun Mattoanging, Desa Bialo, Kecamatan Gantarang, Kabupaten Bulukumba, Sabtu (24/04/2021) kemarin sekira pukul 19.30 Wita.
Kapolres Bulukumba AKBP Gany Alamsyah Hatta S.Ik melalui Kasat Narkoba IPTU Baharuddin S.Pdi., mengungkapkan, pelaku berinisial GL (18), seorang mahasiswa warga Dusun Mattoanging Desa Bialo Kecamatan Gantarang Kabupaten Bulukumba.
“Dari tangan pelaku kita amankan barang bukti berupa 1 (satu) paket jasa pengiriman JNT yang berisi 3 (tiga) mobil mainan dan salah satunya berisi 1(satu) sachet plastik bening yang di duga narkotika jenis sinte (Ganja sintetis) dengan berat awal 15,4 gram, 1 ( satu ) unit Hp android merk Oppo A71 warna putih,” ungkap IPTU Baharuddin S.Pdi.,
Dalam pengungkapan tersebut IPTU Baharuddin S.Pdi., menerangkan pengungkapan tindak pidana penyalahgunaan Narkotika tersebut bermula dari Informasi masyarakat akan ada paket yang dikirim melalui salah satu jasa pengiriman yang berisi Narkotika jenis sinte.
Dari Informasi tersebut Unit Opsnal Satres Narkoba yang dipimpin oleh Kbo Satres Narkoba IPDA Pananrangi melakukan pengawasan terhadap Orang yang akan mengambil barang tersebut namun tidak datang.
Kemudian Anggota Satres Narkoba melakukan serangkaian penyelidikan yang dipimpin oleh Kasat Resnarkoba IPTU Baharuddin, S.Pd.I bersama personil Satres Narkoba berhasil mengamankan terduga Pelaku GL (18) saat menerima paket yang diantar jasa pengiriman.
“Setelah dilakukan penggeledahan terhadap GL (18) ditemukan Paket Narkotika yang diduga jenis sinte yang disembunyikan didalam mobil mainan dan diakui kalau Narkotika tersebut adalah paket yang dipesan dari seorang bandar beralamat dimakassar seharga Rp.1.000.000,” ucap IPTU Baharuddin S.Pdi.
“Guna kepentingan penyelidikan dan penyidikan Terduga pelaku beserta barang bukti tersebut dibawa ke Polres Bulukumba guna pengembangan dan penyidikan lebih lanjut,” tutup Kasat Narkoba.
Masalah penyalahgunaan narkoba di Indonesia saat ini, menurut beberapa pakar, sudah mencapai titik yang mengkhawatirkan. Bukan hanya di kalangan remaja di perkotaan, bahkan sudah menjalar ke kalangan anak-anak di daerah pedesaan.
Menurut Suryani, SKp, MHSc dalam tulisannya “Permasalahan Narkoba di Indonesia”, saat ini penyalahguna narkoba di Indonesia sudah mencapai 1,5% penduduk Indonesia atau sekitar 3,3 juta orang. Dari 80% pemuda, sudah 3% yang mengalami ketegantungan pada berbagai jenis narkoba.
Bahkan menurut data BNN, setiap hari, 40 orang meninggal dunia di negeri ini akibat over dosis narkoba. Angka ini bukanlah jumlah yang sebenarnya dari penyalahguna narkoba. Angka sebenarnya mungkin jauh lebih besar.
Menurut Dr. Dadang Hawari (dalam tulisannya Penyalahgunaan dan ketergantungan NAZA (Jakarta: Balai Penerbit FKUI 2002), fenomena penyalahgunaan narkoba itu seperti fenomena gunung es. Angka yang sebenarnya adalah sepuluh kali lipat dari jumlah penyalahguna yang ditemukan.
Pemerintah melalui berbagai instansi, telah mencoba untuk mencegah dan membasmi peredaran narkoba di Indonesia. Sudah banyak terpidana kasus narkoba baik yang berasal dari dalam maupun luar negeri divonis mati oleh pengadilan.
Miris memang, setiap tahun jumlah penyalahguna narkoba justru terus bertambah, baik yang digolongkan sebagai pecandu, yakni orang yang menggunakan atau menyalahgunakan narkotika dan dalam keadaan ketergantungan secara fisik dan psikis. Maupun sebagai korban penyalahgunaan narkoba, yakni seseorang yang tidak sengaja menggunakan narkotika karena dibujuk, diperdaya, ditipu, dipaksa atau diancam untuk menggunakan narkotika.
Narkoba pada dasarnya berfungsi sebagai obat atau bahan yang dapat dimanfaatkan dalam pengobatan medis, pelayanan kesehatan dan pengembangan ilmu pengetahuan. Namun kemudian disalahgunakan di luar indikasi medis dan tanpa petunjuk atau resep dokter. Penyalahgunaan ini dikarenakan efeknya yang dapat menimbulkan rasa nikmat, rileks, senang, dan tenang.
Perasaan itulah yang dicari oleh para para pemakai meskipun setelah itu mereka seringkali merasa cemas, gelisah, nyeri otot, dan sulit tidur. Selanjutnya, karena digunakan tanpa pengendalian dan pengawasan yang ketat dan seksama, pemakaian narkoba menimbulkan ketergantungan.
Dilihat dari sudut pandang kesehatan, maupun sosial, penyalahgunan narkoba sangatlah merugikan penggunanya, menjelma bahaya bagi kehidupan manusia, masyarakat, negara serta mengancam kelangsungan suatu generasi. Realita di atas relevan kita kaitkan dengan semakin menggilanya peredaran gelap narkoba yang telah melintasi batas-batas negara, menggunakan modus operandi yang sangat variatif, berteknologi tinggi, dan didukung oleh jaringan organisasi yang luas.
Peredaran narkoba yang luas itu, sudah memakan banyak korban baru. Para korban baru itulah yang kemudian menjadi pasar bagi para pengedar karena efek yang ditimbulkan dari barang-barang haram tersebut adalah ketagihan. Syahdan, tak hanya menjadi pengguna, mereka juga tergiur untuk menjadi pengedar narkoba. Peredaran gelap narkoba yang dilakukan dengan metode multi-level marketing dan terselubung itu seringkali luput dari perhatian kita.
Mengingat harganya yang terhitung tinggi serta didukung pasar yang sangat luas, “bisnis” ini tentu semakin menggiurkan banyak orang, karena menjanjikan keuntungan yang tidak sedikit, baik berperan sebagai produsen, pengedar, bahkan hingga kurir sekalipun.
Ya, Indonesia berpotensi menjadi pasar empuk para gembong narkoba, karena tidak hanya jumlah penyalahgunanya yang besar, kondisi geografis kita yang berpulau-pulau pun seolah menjadi “daya dukung” aksi peredaran narkoba di tanah air. Jalur udara, darat dan laut menjadi jalur paling rawan terhadap aksi penyelundupan narkoba ini, terutama yang berasal dari luar negeri.
Jika hal ini tidak segera diatasi, dikhawatirkan aksi penyalahgunaan narkoba akan semakin meluas dan memakan korban lebih banyak lagi serta berekses pada hancurnya suatu generasi. Mengingat dampaknya yang sangat berbahaya itu, tentu kita semua akan sepakat untuk memerangi narkoba, dari hulu (pemerintah) ke hilir (masyarakat) sebagaimana selama ini kita memerangi tindak kejahatan lain, korupsi dan terorisme misalnya. Untuk menanggulanginya, diperlukan komitmen, kerja keras, sinergitas, koordinasi, dan dukungan dari berbagai pemangku kepentingan.