Tribratanews.sulsel.polri.go.id – Sebagai upaya mengantisipasi terjadinya gangguan Kamtibmas di wilayah, personil Polsek Tamalanrea Polrestabes Makassar menggelar patroli rutin di wilayah hukum Polsek Tamalanrea, Selasa malam (02/03/2021).
Seperti yang nampak terpantau kamera awak media, giat patroli rutin personil Polsek Tamalanrea dipimpin Kanit Binmas Iptu Yohanis Sampe.
Kapolsek Tamalanrea Kompol Muhammad Aris saat dikonfirmasi mengatakan bahwa kegiatan patroli wilayah ini rutin dilaksanakan pagi, siang, sore dan malam hari untuk meminimalisir terjadinya gangguan Kamtibmas, Balapan liar dan tindak pidana khususnya 3C.
Selain melaksanakan Patroli wilayah, pihaknya juga tetap melakukan himbauan kepada warga masyarakat untuk tetap disiplin patuhi protokol kesehatan.
“Agar tercipta situasi kamtibmas wilayah yang aman dan kondusif, serta menekan penyebaran virus covid 19 dengan tetap mematuhi protokol kesehatan 5M, memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, mengurangi aktivitas dan menjauhi kerumunan,” tutup Kompol Muhammad Aris.
Selain menghimbau protokol kesehatan, patroli yang dilakukan oleh Polri juga bertujuan untuk meningkatkan kehadiran polisi berseragam di tengah-tengah masyarakat, pencegahan bertemunya faktor niat dan kesempatan yang memungkinkan timbulnya kriminalitas, pencegahan terjadinya gangguan Kamtibmas.
Tujuan patroli itu sendiri agar memberikan rasa aman, perlindungan dan pengayoman masyarakat, diperolehnya informasi tentang kemungkinan timbulnya gangguan kamtibmas, serta pembatasan gerak provokator dan separatis di tengah-tengah masyarakat.
Adapun peranan patroli, antara lain, bahwa patroli merupakan tulang punggung Polri dalam upaya mencegah segala bentuk kejahatan/gangguan kamtibmas, sebagai sumber informasi bagi kesatuan, perwujudan kehadiran polri di tengah masyarakat, sarana untuk menyampaikan pesan Kamtibmas kepada masyarakat, melakukan tindakan pertama di tempat kejadian perkara, dan mencerminkan kesiapsiagaan Polri di sepanjang waktu dalam upaya pemeliharaan dan menjamin kamtibmas.
Sebagaimana tugas pokok Kepolisian yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 2 tahun 2012 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia yaitu melindungi, mengayomi dan melayani masyarakat, serta menegakkan hukum dihadapkan dengan kondisi dan karakteristik masyarakat yang modern.
Namun penilaian masyarakat terhadap kinerja Polri yang hanya berdasarkan dengan pemberitaan TV, Koran maupun gejala tanpa mempertimbangkan kesulitan dan hambatan Polri dalam pelaksanaan tugas, terkadang menimbulkan stigma negatif, yang kemudian diekspresikan oleh sebagian masyarakat lewat sosial media (sosmed) yang berdampak makin buruknya citra Kepolisian.
Untuk menjawab semua keraguan tersebut, dapat dilakukan dengan menampilkan keseriusan dalam kerja, profesionalitas, akuntabel dan mendekatkan diri kepada masyarakat. Sehingga kehadiran anggota Polisi di tengah-tengah masyarakat, dapat betul betul dirasakan manfaatnya dalam rangka memberikan pengayoman kepada segenap masyarakat.