Tribratanews.sulsel.polri.go.id – Resmob Polsek Makassar berhasil meringkus tersangka kasus pencurian dengan pemberatan (curat) di Jalan Maccini Agung Makassar.
Sekitar pukul 13.00 wita Resmob Polsek Makassar dipimpin oleh Kanit reskrim Iptu Hariyanto Rahman,. SH membekuk tersangka saat berada di rumahnya. Kamis (01/11/2018).
Penangkapan Resmob Polsek Makassar bermula saat tersangka lelaki AS (15) seorang wirausaha yang merupakan DPO Resmob Polsek Makassar ini diketahui keberadaannya oleh Tim Resmob Polsek Makassar.
Dengan sigap Resmob Polsek Makassar dipimpin Iptu hariyanto Rahman,. SH langsung mengamankan tersangka AS bersama dengan barang bukti berupa satu buah handphone merk Samsung warna hitam.
Tersangka lelaki AS kemudian digelandang beserta barang bukti ke Mapolsek Makassar untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Setelah dilakukan interogasi lebih lanjut kepada tersangka AS, Polisi membuat tersangka mengakui aksi kejahatannya yang dirinya lakukan di Jalan Ballana Makassar.
Kapolsek Polsek Makassar Kompol Usman,. SH memaparkan melalui Kassubag Humas Polrestabes Makassar AKP Diaritz Felle,. S. Ik.
“kejadian yang terjadi pada hari selasa tanggal 23 oktober 2018 di Jalan Ballana Makassar diakui oleh tersangka AS telah mengambil sebuah handphone dan sejumlah uang Rp. 850.000 (delapan ratus lima puluh ribu rupiah)”, Jelas AKP Diaritz Felle ke awak media.
Akibat perbuatan tersangka yang merupakan anak dibawah umur tersebut, korban menderita kerugian sekitar Rp. 5.000.000 (lima juta rupiah).
Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya kini tersangka AS yang merupakan DPO Resmob Polsek Makassar berada di Mapolsek Makassar dan masih mejalani proses hukum lebih lanjut. (Humas Polrestabes Makassar)