Tribratanews.sulsel.polri.go.id – Kasus tindak pidana pemerkosaan kembali lagi terjadi di wilayah hukum Polres Pinrang. Kali ini seorang gadis berumur 19 tahun bernama Bunga (Disamarkan) warga beralamat KTP Kampung Lapal, Desa Lapal Kecamatan Ngapa, Kabupaten Kolaka menjadi korban pemerkosaan.
Pelakunya tak lain kenalannya berinisial AM (22) warga yang beralamat tinggal di Malimpung, Desa Malimpung, Kecamatan Patampanua, Kabupaten Pinrang.
Ihwal awal mulanya petaka keperawanan Bunga ini pecah ketika pelaku AM berniat mengantar pulang korban kerumahnya.
Kejadiannya pada Kamis, 18 Maret 2021 sekitar pukul 20.30 Wita di Sulili Barat, Kecamatan Paleteang, Pinrang.
Saat itu korban dibonceng oleh terduga pelaku untuk diantar pulang kerumah korban. Namun ditengah perjalanan, terduga pelaku sudah punya niat jahat terhadap korban. Dengan tenang, pelaku mengarahkan motornya langsung kearah kampung Sulili Barat.
Dan singgah di rumah panggung yang tidak berpenghuni. Kemudian terduga pelaku memaksa korban naik keatas rumah, dan pelaku AM merusak gembok yang terpasang dipintu rumah tersebut dan menyuruh korban masuk.
Rencana jahat pelaku dilancarkan setelah korban dipeluk dari belakang. Disertai dengan ancaman akan membunuh korban jika tidak menuruti keinginannya.
Korban yang sudah ketakutan mulai pasrah meski tetap berontak melawan. Kemudian terduga pelaku langsung membuka paksa celana korban dan saat itulah korban disetubuhi.
Korban yang tak terima hal dialaminya kemudian memberitahu keluarganya dan melaporkannya ke Polres Pinrang.
Berdasarkan laporan polisi LPB/ 99/III/2021/SPKT/Res. Pinrang, tanggal 22 Maret 2021 dan Nomor : Sp. Kap/108/IV/2021. Reskrim.
Berangkat dari laporan tersebut, tersangka kemudian berhasil diringkus dilokasi persembunyiannya, Selasa (20/04/2021) sekira pkl 17.30 wita di Malimpung, Desa Malimpung Kecamatan Patampanua, Pinrang.
Penangkapan tersangka oleh Tim Crime – Fighters Unit Resmob Sat Reskrim Polres Pinrang di bawah arahan IPTU Deki Marizaldi, S.IK, MH dan dipimpin oleh kanit Resmob AIPDA Aris, SH.
Kasat Reskrim Polres Pinrang IPTU Deki Marizaldi membenarkan pengungkapan kasus pencabulan yang menyebabkan masa depan korban Bunga rusak.
Menurut Deki Marizaldi, dari hasil interogasi tersangka, AM mengakui perbuatannya yang telah melakukan pemerkosaan terhadap korban.
“Pelaku sudah ditangani penyidik dan saat ini masih di BAPkan untuk diproses hukum selanjutnya,” tegas Kasat Reskrim IPTU Deki Marizaldi, Rabu (21/04/2021).
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kata Kasat Reskrim, pelaku diancam dengan pasal pemerkosaan.
“Hal itu, sudah diatur dalam KUHP pasal 285 yang berbunyi “Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang wanita bersetubuh diluar perkawinan, diancam karena melakukan perkosaan dengan pidana 12 tahun penjara,” tandasnya.
Banyaknya kasus–kasus pemerkosaan dan pelecehan seksual yang terjadi menyebabkan para wanita dan anak–anak jadi korban. Ini membuat para wanita dan ibu – ibu yang mempunyai anak was–was atau tidak tenang karena adanya predator yang memangsa kehormatan seorang wanita dan anak–anak yang tidak berdosa.
Meskipun telah ada UU yang mengatur tindak kejahatan pemerkosaan ternyata masih banyak yang mengabaikan dan terus saja melakukan tindak kejahatan ini. Sepanjang tahu 2016, banyak sekali kasus – kasus pemerkosaan dan pelecehan seksual yang terjadi di Indonesia.
Dilansir dari kompasiana.com, contohnya pelecehan seksual yang dialami wanita di angkutan umum busway. Dan ada juga pemerkosaan yang dialami seorang anak di daerah Bengkulu yang diperkosa secara bergiliran oleh segerombolan remaja dan setelah itu dibunuh dan mayatnya dibuang begitu saja. Kejahatan seksual ini sangat mengancam dan membahayakan anak – anak dan perempuan – perempuan yang ada di Indonesia. Sekaligus menggangu sikis seorang anak.
Banyak faktor yang mempengaruhi seseorang melakukan kejahatan yang sangat memilukan ini, antara lain besarnya hawa nafsu seseorang untuk melakukan pemerkosaan kepada seorang wanita yang dianggapnya menarik, pemerkosaan juga bisa dilakukan karena untuk menguasai harta korban, untuk melampiaskan amarah pelaku kepada korban nya karena perasaannya ditolak oleh si korban, adanya kesempatan untuk melakukan kejahatan itu, faktor pergaulan seseorang yang sangat bebas, dan juga kurangnya ilmu agama yang diketahui si pelaku.
Selain faktor – faktor diatas ada juga faktor seseorang melakukan tindak kejahatan ini, diantaranya dari media sosial. Seseorang dengan sangat mudah mengakses situs – situs porno di media sosial dan bisa menjadikan acuan utuk melakukan pemerkosaan dan pelecehan seksual kepada seseorang untuk menyalurkan nafsunya.
Maka dari itu perlunya pengawasan dari orang tua untuk mengakses situs – situs yang ada di media sosial dan pemerintah juga harus menghapus situs – situs porno yang ada di media sosial, perlunya pengetahuan tentang ilmu – ilmu agama supaya tidak terpengaruh oleh hal – hal seperti itu, dan pentingnya orang tua memperhatikan anak – anaknya dimana anak –anak nya itu bermain dengan teman – teman nya.
Dan juga untuk wanita dewasa supaya terhindar dari tindakan pemerkosaan ini adalah jangan memakai pakaian yang sangat terbuka di jalanan, jangan naik angkutan umum yang sepi penumpang, dan jangan berjalan di jalanan yang sepi di malam hari.